Rabu, 18 April 2012

Manajemen Kinerja dan Organisasi

Kinerja adalah tingkat pencapaian hasil atas pelaksanaan tugas tertentu. Kinerja perusahaan adalah tingkat pencapaian hasil dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan. Manajemen Kinerja adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan atau organisasi, termasuk kinerja masing-masing individu dan kelompok kerja di perusahaan tersebut. Kinerja individu, kinerja kelompok, dan kinerja perusahaan, dipengaruhi oleh banyak faktor intern dan ekstern organisasi.
Dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan perusahaan, organisasi disusun dalam unit-unit kerja yang lebih kecil, dengan pembagian kerja, sistem kerja dan mekanisme kerja yang jelas.

A. Dukungan Organisasi
Kinerja perusahaan sangat dipengaruhi oleh dukungan organisasi yang wujudnya dapat dikelompokkan dalam 3 bentuk yaitu :
• Penyusunan struktur organisasi
• Pemilihan teknologi termasuk penyediaan prasarana dan sarana kerja
• Kondisi lingkungan kerja

1. Struktur Organisasi
Pengorganisasian dimaksudkan untuk membagi habis tugas pokok pencapaian tujuan organisasi atau perusahaan menjadi tugas pokok beberapa unit organisasi secara seimbang, serta memberikan kejelasan bagi setiap unit tentang tugas pokok dan sasaran yang harus dicapai oleh masing-masing unit tersebut. Penyusunan struktur organisasi perlu memperhatikan 4 faktor berikut :
a. Penyusunan struktur organisasi harus dapat menjamin kejelasan pembagian kerja antar unit organisasi dan pembagian tugas antar individu.

b. Penyusunan struktur organisasi harus dapat menjamin keseimbangan beban kerja antar unit organisasi dan antar individu.

c. Penyusunan struktur organisasi harus dapat memberikan kejelasan mekanisme kerja dan arus informasi.

d. Penyusunan struktur organisasi harus dapat menjamin efektivitas pengawasan.

2. Teknologi dan Sarana Produksi
Kinerja perusahaan juga sangat dipengaruhi oleh penggunaan teknologi dan penyediaan sarana produksi. Demikian juga pengorganisasian perlu menjamin penyediaan berbagai saran, prasarana dan alat-alat kerja lain. Dengan kata lain, dalam penggunaan teknologi perlu memperhatikan :
• Kemutakhiran teknologi
• Dukungan sumber daya manusia berkualitas
• Kelengkapan peralatan kerja

3. Kondisi Lingkungan Kerja
Kondisi lingkungan kerja menyangkut jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jaminan K3 mencakup keselamatan dan kesehatan pekerja dan setiap orang di lingkungan kerja, keselamatan asset dan alat-alat produksi, dan keselamatan hasil produksi sendiri.

B. Fungsi Manajemen

Manajemen adalah suatu proses mengkombinasikan dan mendayagunakan semua sumber-sumber secara produktif untuk mencapai tujuan perusahaan atau organisasi. Untuk itu, manajemen melaksanakan fungsi-fungsi : Perencanaan, Pengorganisasian, Pengadaan dan Pembinaan pekerja, Pelaksanaan dan Pengawasan.
a. Perencanaan
Dalam melakukan fungsi perencanaan, manajemen harus mampu :
• Merumuskan visi dan misi organisasi
• Merumuskan tujuan dan sasaran organisasi dan unit-unit organisasi
• Menyusun strategi pencapaian tujuan
• Menyusun perencanaan sumber daya manusia
• Menyusun rencana pengadaan bahan dan anggaran
b. Pengorganisasian
Dalam menjalankan fungsi pengorganisasian, manajemen melakukan:
• Penyusunan struktur organisasi
• Penyediaan teknologi dan sarana produksi
• Penciptaan kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat
c. Penyediaan SDM Berkualitas
Dalam menjalankan fungsi penyediaan dan pembinaan SDM berkualitas (staffing) manajemen melakukan:
• Sistem rekrutmen dengan criteria obyektif
• Program pengembangan pendidikan dan pelatihan
• Program pengembangan karir
d. Pengawasan
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, manajemen melakukan:
• Menyusun sistem evaluasi kinerja
• Menyusun tolak ukur evaluasi kinerja
• Melaksanakan evaluasi kinerja
• Melakukan tindak lanjut

1. Planning
2. Organizing
3. Controlling
4. Activating
5. Staffing
6. Directing / Commanding
7. Coordinating
8. Reporting
9. Leading
10.Innovating
11. Representing
12. Budgeting
13. Assembling
14. Resources
15. Motivating
16. Actuating
17. Communication
18. Decision Making
19. Improving

C. Dukungan Kinerja

Dukungan organisasi dan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen seperti diuraikan diatas juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, memfasilitasi dan mendorong semua pekerja untuk menaikkan kinerjanya secara optimal. Dengan demikian, kinerja setiap pekerja dipengaruhi oleh kompetensi individu yang bersangkutan, dukungan organisasi dan dukungan manajemen.
Kinerja setiap orang juga tergantung pada dukungan organisasi dalam bentuk pengorganisasian, penyediaan sarana dan prasarana kerja, kenyamanan lingkungan kerja, serta kondisi dan syarat kerja. Pengorganisasian dimaksudkan untuk member kejelasan bagi setiap unit kerja dan setiap orang tentang sasaran yang harus dicapai dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai sasaran tersebut. Setiap orang perlu memiliki dan memahami uraian jabatan dan uraian tugas yang jelas serta prosedur melakukan pekerjaan tersebut (standing operation procedure, SOP).
Demikian juga penyediaan sarana dan alat kerja langsung mempengaruhi kinerja setiap orang. Penggunaan peralatan dan teknologi maju sekarang ini bukan saja dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, akan tetapi juga dipandang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kerja.
Kondisi kerja mencakup kenyamanan lingkungan kerja, aspek keselamatan dan kesehatan kerja termasuk ketersediaan alat-alat pelindung. Syarat-syarat kerja mencakup ketentuan kerja, sistem pengupahan dan jaminan social, serta kemanan dan keharmonisan hubungan industrial. Hal-hal tersebut mempengaruhi kenyamanan untuk melakukan tugas yang lebih lanjut mempengaruhi kinerja setiap orang.
Tulisan ini sangat berguna untuk pengembangan organisasi saat ini, terlebih lagi untuk organisasi kemasrakatan yang bergerak di bidang sosial/agama/serta bai pemerintah maupun swasta. karena struktur yang telah saya tulis tersebut sangat efesien dan mudah, dan yang paling penting adalah mencari SDM yang tepat untuk menjalankan tugas serta fungsinya.



DAFTAR PUSTAKA

- Manajemen dan Evaluasi Kinerja, Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2011
- Komunikasi Organisasi, R. Wayne Pace, Don F. Faules, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006
- Manajemen Sumber Daya Manusia, Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA, Bumi Aksara, Jakarta, 2011

Kamis, 25 November 2010

Konsep Ketauhidan dan Pengertian Ibadah

Walau hanya copas namun saya menggambarkan tentang paradigma yang terjadi didalam masyarakat umum yang kurang akan pengetahuan tentang konsep ibadah. Generasi muda saat ini yang hanya sibuk dengan urusan duniawi dinilai sangat kurang dalam wawasan keagamaan, sehingga menimbulkan dampak yang sangat kognitif dalam perkembangan dakwah khususnya di Indonesia saat ini. Untuk mengurangi dampak yang akan menjadi dilema tersendiri untuk kita semua, mari kita mengaji dan mengkaji kembali tentang konsep ketauhidan dan pengetahuan kita dalam konsep ibadah.

Memahami tauhid tanpa memahami konsep ibadah adalah mustahil. Oleh karena itu mengetahuinya adalah sebuah keniscayaan. Penulis syarah Al-Wajibat menjelaskan, “Ibadah secara bahasa berarti perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan.” (Tanbihaat Mukhtasharah, hal. 28).

Adapun secara istilah syari’at, para ulama memberikan beberapa definisi yang beraneka ragam. Di antara definisi terbaik dan terlengkap adalah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir). Maka shalat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, menepati janji, memerintahkan yang ma’ruf, melarang dari yang munkar, berjihad melawan orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan), berbuat baik kepada orang atau hewan yang dijadikan sebagai pekerja, memanjatkan do’a, berdzikir, membaca Al Qur’an dan lain sebagainya adalah termasuk bagian dari ibadah. Begitu pula rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, inabah (kembali taat) kepada-Nya, memurnikan agama (amal ketaatan) hanya untuk-Nya, bersabar terhadap keputusan (takdir)-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, merasa ridha terhadap qadha/takdir-Nya, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rahmat (kasih sayang)-Nya, merasa takut dari siksa-Nya dan lain sebagainya itu semua juga termasuk bagian dari ibadah kepada Allah” (Al ‘Ubudiyah, cet. Maktabah Darul Balagh hal. 6).

Dari keterangan di atas kita bisa membagi ibadah menjadi tiga; ibadah hati, ibadah lisan dan ibadah anggota badan. Dalam ibadah hati ada perkara-perkara yang hukumnya wajib, ada yang sunnah, ada yang mubah dan adapula yang makruh atau haram. Dalam ibadah lisan juga demikian, ada yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Begitu pula dalam ibadah anggota badan. Ada yang yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Sehingga apabila dijumlah ada 15 bagian. Demikian kurang lebih kandungan keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid.

Ta’abbud dan Muta’abbad bih
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah di dalam kitabnya yang sangat bagus berjudul Al Qaul Al Mufid menjelaskan bahwa istilah ibadah bisa dimaksudkan untuk menamai salah satu diantara dua perkara berikut :

Ta’abbud. Penghinaan diri dan ketundukan kepada Allah ‘azza wa jalla. Hal ini dibuktikan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada Dzat yang memerintah dan melarang (Allah ta’ala).
Muta’abbad bihi. Yaitu sarana yang digunakan dalam menyembah Allah. Inilah pengertian ibadah yang dimaksud dalam definisi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik yang tersembunyi (batin) maupun yang tampak (lahir)”.
Seperti contohnya sholat. Melaksanakan sholat disebut ibadah karena ia termasuk bentuk ta’abbud (menghinakan diri kepada Allah). Adapun segala gerakan dan bacaan yang terdapat di dalam rangkaian sholat itulah yang disebut muta’abbad bihi. Maka apabila disebutkan kita harus mengesakan Allah dalam beribadah itu artinya kita harus benar-benar menghamba kepada Allah saja dengan penuh perendahan diri yang dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada Allah dengan melakukan tata cara ibadah yang disyari’atkan (Al-Qaul Al- Mufid, I/7).

Pengertian ibadah secara lengkap
Dengan penjelasan di atas maka ibadah bisa didefinisikan secara lengkap sebagai : ‘Perendahan diri kepada Allah karena faktor kecintaan dan pengagungan yaitu dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya sebagaimana yang dituntunkan oleh syari’at-Nya.’ (Syarh Tsalatsati Ushul, hal. 37).

Oleh sebab itu orang yang merendahkan diri kepada Allah dengan cara melaksanakan keislaman secara fisik namun tidak disertai dengan unsur ruhani berupa rasa cinta kepada Allah dan pengagungan kepada-Nya tidak disebut sebagai hamba yang benar-benar beribadah kepada-Nya. Hal itu seperti halnya perilaku orang-orang munafiq yang secara lahir bersama umat Islam, mengucapkan syahadat dan melakukan rukun Islam yang lainnya akan tetapi hati mereka menyimpan kedengkian dan permusuhan terhadap ajaran Islam.

Macam-macam penghambaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa penghambaan ada tiga macam :
1. Penghambaan umum,
2. Penghambaan khusus,
3. Penghambaan sangat khusus.

Penghambaan umum adalah penghambaan terhadap sifat rububiyah Allah (berkuasa, mencipta, mengatur, dsb). Penghambaan ini meliputi semua makhluk. Penghambaan ini disebut juga ‘ubudiyah kauniyah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada sesuatupun di langit maupun di bumi melainkan pasti akan datang menemui Ar Rahman sebagai hamba” (QS. Maryam [19] : 93). Sehingga orang-orang kafir pun termasuk hamba dalam kategori ini.

Sedangkan penghambaan khusus ialah penghambaan berupa ketaatan secara umum. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Ar Rahman adalah orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati” (QS. Al Furqan [25] : 63). Penghambaan ini meliputi semua orang yang beribadah kepada Allah dengan mengikuti syari’at-Nya.

Adapun penghambaan sangat khusus ialah penghambaan para Rasul ‘alaihimush shalatu was salam. Hal itu sebagaimana yang Allah firmankan tentang Nuh ‘alaihissalam (yang artinya), “Sesungguhnya dia adalah seorang hamba yang pandai bersyukur” (QS. Al Israa’ [17] : 3). Allah juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Dan apabila kalian merasa ragu terhadap wahyu yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad)…” (QS. Al Baqarah [2] : 23). Begitu pula pujian Allah kepada para Rasul yang lain di dalam ayat-ayat yang lain. penghambaan jenis kedua dan ketiga ini bisa juga disebut ‘ubudiyah syar’iyah (Al-Qaul Al-Mufid I/16, Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 38-39).

Di antara ketiga macam penghambaan ini, maka yang terpuji hanyalah yang kedua dan ketiga. Karena pada penghambaan yang pertama manusia tidak melakukannya dengan sebab perbuatannya. Walaupun peristiwa-peristiwa yang ada di dunia ini (nikmat, musibah, dsb) yang menimpanya bisa juga menyebabkan pujian dari Allah kepadanya. Misalnya saja ketika seseorang memperoleh kelapangan maka dia pun bersyukur. Atau apabila dia tertimpa musibah maka dia bersabar. Adapun penghambaan yang kedua dan ketiga jelas terpuji karena ia terjadi berdasarkan hasil pilihan hamba dan perbuatannya, bukan karena suatu sebab yang berada di luar kekuasaannya semacam datangnya musibah dan lain sebagainya (Syarh Tsalatsatil Ushul, hal. 38-39).

Senin, 22 November 2010

Ketika Kezaliman Marak, Pengusung Syariat Di Perangi, Maka Bumi Pun Berdemo

Adakah hubungan antara bencana dengan kezaliman...??? Saat ini berita yang menguat memang hanya soal gejala alam. orang mungkin akan menertawakan bila ada anggapan, ada kaitan antara bencana dan kemaksiatan. Sayangnya lagi, bila didekatkan dengan segi ruhaniah justru malah di bawa ke arah mistik.

Penyebab utama datangnya bencana karena kita semua telah melakukan dosa, musibah yang beruntun mulai dari tabrakan kereta api, angin puting beliung, kebakaran, banjir di Jabodetabek, banjir wasior, dan letusan gunung merapi serta entah bencana apalagi yang akan datang. Semua hal tersebut dikaitkan dengan perubahan alam, dikaitkan dengan nilai-nilai yang menyepelekan. Tetapi apakah kita semua lupa bahwa alam, angin, air dan segala bentuk elemen bumi itu di gerakan dan diatur oleh zat Yang Maha Agung.

Gejala-gejala yang membuat kita bergeming ketika tindakan kezaliman ada di hadapan kita sehari-hari dari mulai kita terbangun sampai terlelap kembali, dan semua itu kita nikmati tanpa ada upaya untuk melakukan tindakan pencegahan untuk diri kita sendiri, semisal hal lumrah terjadi pada media baik cetak maupun elektronik yang membuat kita hanya melihat golongan atau kelompok yang saling menuduh, membicarakan aib individu dan kelompok, bahkan umat Islam sendiri meneriakan kelompok lain sebagai teroris. -to be continue-

Minggu, 31 Mei 2009

Media Dakwah Islam

Media Dakwah Islam
Berdakwah pada zaman sekarang tidak hanya bisa dilakukan oleh para mubaligh dimasjid, tetapi bisa dilakukan dengan banyak cara dan banyak tempat banyak media yang bisa digunakan pada zaman sekarang sebagai media dakwah seperth Televisi, Koran, majalah, Buku, lagu dan internet. seperti yang dilakukan oleh beberapa group musik nasyid yang menggunakan lagu sebagai media dakwah.

Dakwah juga bisa dilakukan melalui sebuah tulisan seperti cerpen, cerbung, cergam dan bahkan novel bisa disisipkan nilai-nilai dakwah didalamnya. Beberapa penulis juga sudah melakukan hal ini. Dan bahkan sekarangpun beberapa ustadz juga telah menulis buku hal ini tentunya juga sebagai suatu media dakwah. Sehingga diharapkan dakwah yang berupa nasehat ajakan untuk kemaslahatan umat bisa sampai kepada seluruh lapisan golongan masyarakat Yang memiliki latar belakang ekonomi dan pendidikan yang berbeda-beda.

Selain beberapa media yang telah disebutkan diatas tentunya masih banyak lagi media yang bisa dimanfaatkan salah satunya internet. Pada zaman sekarang teknologi informasi telah berkembang pesat internet tidak hanya menjangkau wilayah propinsi atau kabupaten tetapi telah menjangkau wilayah pedesaan tentunya hal ini merupakan satu kabar gembira bagi kita, walaupun internet masih terlalu mahal untuk dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah tetapi media ini bisa kita manfaatkan.

Bagaimana menggunakan internet sebagai media massa Islam ?

Pada saat sekarang internet digunakan untuk berbagai keperluan seperti mencari berita, mengirim e-mail, belanja, chating, ngeblog atau sekedar bertukar informasi melalui sebuah mailinglist. melalui banyak fasilitas yang ditawarkan oleh internet salah satunya bisa kita manfaatkan.

Pada saat sekarang blog telah banyak digunakan mulai dari menteri hingga para guru. Blog digunakan untuk memposting tentang aktivitas mereka keseharian ataupun untuk iseng mengisi kekosongan waktu. Alangkah baiknya bila kita memanfaatkan blog untuk dijadikan sebagai media untuk menyampaikan dakwah, tentu yang menjadi sasaran kita disini adalah para netter yang haus akan ilmu, berita dan siraman rohani.

Setiap media yang digunakan tentu mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karena segment yang dituju akan berbeda, kalau kita memanfaatkan buku sebagai media dakwah kita tentu hanya orang yang suka membaca buku saja yang menjadi segment atau tujuan dakwah kita tersebut.

Novel juga bisa dijadikan sebagai media dakwah tentu hal ini juga telah banyak dilakukan oleh penulis-penulis besar bangsa ini, tentu apabila hal ini dilakukan akan terkesan sedikit idealis karena mungkin akan bertentangan dengan permintaan pasar. Dan tidak jarang beberapa penerbit akan menolak Novel jenis ini dengan alasan tidak sesuai dengan permintaan pasar. Tidak jarang ahirnya ada penulis yang menerbitkan bukunya secara indie.

Apabila kita memanfaatkan secara maksimal salah satu media tersebut sungguh hasilnya akan maksimal pula. Tergantung kita akan memanfaatkan media yang mana.
"Ballighu ‘anni walau ayat"
Hadits ini adalah anjuran ummat untuk senantiasa berdakwah dan berbagi pengetahuan kepada sesama, menyempatkan diri kapanpun dan dimanapun. Hal ini juga sebagai bentuk "tanggung jawab moril" yang sangat mengakar dikalangan umat, segala daya dan upaya melakukan dakwah.
Menjadi seorang muballigh digital kini dakwah telah menggunakan medium bit, binary dan digital. Dakwah dalam bentuk text mendapatkan komplementernya berupa hypertext di Internet. :)
Meski jumlahnya masih sedikit, umat Islam yang menggunakan Internet sebagai media dakwah jumlahnya kian banyak. Dai kontemporer adalah yang dapat memanfaatkan internet sebagai media dakwah. Internet memang merupakan media yang efektif bagi dakwah dan penyebaran informasi. Seorang muballigh dapat dengan mudah memiliki jutaan umat saat mereka menggunakan Internet.
Dari sudut ilmu pengetahuan, internet adalah perpustakaan raksasa yang didalamnya terdapat jutaan artikel, buku, jurnal, kliping berita, foto dan lain-lain dalam bentuk media elektronik. Orang bisa ‘berkunjung’ kapan saja dan dari mana saja. Internet juga sebagai media da’wah dan silaturahim yang efektif.
Program memberi dan meningkatkan keterampilan penggunaan Internet dikalangan da’i dan ulama perlu diperhatikan, agar obyektifitas dan tujuan dakwah bisa dicapai:
• Da'wah dengan memanfaatkan internet adalah ladang da'wah terbaru dengan peluang da'wah masif dan progresif. Objeknya jutaan manusia, dengan pengguna yang semakin bertambah
• Budaya Internet Internasional berpengaruh sangat besar pada kemajuan ilmu pengetahuan, menggalakan da’wah islamiyah dan kemajuan ummat. Dengan berpandu mesin pencari seperti Google, pengguna diseluruh dunia bisa mengakses berbagai informasi. Dibanding buku dan perpustakaan, internet melambangkan penyebaran informasi dan data yang ekstrim
Media Massa Islam Dengan Konteks Dunia Maya

Alasan mengapa jaringan internet itu merupakan salah satu media massa Islam yang efektif :
 Pertama, mampu menembus batas ruang dan waktu dalam sekejap dengan biaya dan energi yang relative terjangkau.
 Kedua, pengguna jasa internet setiap tahunnya meningkat drastic, ini berbarti berpengaruh pula pada jumlah penyerap misi dakwah.
 Ketiga, para pakar dan ulama yang berada di balik media dakwah via internet bisa lebih konsentrasi dalam menyikapi setiap wacana dan peristiwa yang menuntut status hokum syari’i.
 Keempat, dakwah melalui internet telah menjadi salah satu pilihan masyarakat.
 Kelima, cara penyampaian yang variatif telah membuat dakwah islamiyah lewat internet bisa mencapai segmen yang luas.
Era Internet
Sejak dulu para aktivitis dakwah telah menggunakan berbagai media untuk menjalankan tugasnya. Banyak yang berhasil menjadikan produk teknologi terkini di setiap zamannya untuk menunjang kegiatan dakwah. Flesibelitas inilah yang membuat dakwah sangat familiar dengan mesin cetak, radio, televisi dan media lainnya. Itulah yang seharusnya dilakukan. Sebab, bagaimana mungkin membangun peradaban dunia jika media dakwah Islam tertinggal jauh dibandingkan dengan media ‘dakwah’ yang merusak keadaban manusia.
Kemajuan teknologi informasi berupa internet sangat patut menjadi perhatian umat Islam saat. Internet telah menjadi sebuah perpustakaan raksasa yang di dalamnya terdapat jutaan artikel, buku, jurnal, kliping berita, foto dan lain-lain dalam bentuk media elektronik. Orang bisa ‘berkunjung’ ke perpustakaan tersebut kapan saja dan dari mana saja. Bagi yang suka berbelanja, internet merupakan sebuah shopping centre terbesar di dunia. Dengan panduan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses yang mudah atas bermacam informasi.
Dengan realitas tersebut, internet sebenarnya memberikan peluang sangat baik kepada pendakwah untuk ber-amar ma’ruf nabi munkar. Sayangnya, karena berbagai sebab, internet belum tergarap secara maksimal sebagai alat dakwah. Para pendakwah dan cendiakiawan Muslim belum maksimal memanfaatkan teknologi ini untuk kepentingan dakwah. Agaknya, sosialisasi internet di kalangan ulama dan pemikir Islam perlu mendapatkan prioritas dalam menggalakkan dakwah Islam.
Sangat Menjanjikan
Jika dicermati lebih jauh, sebenarnya internet merupakan media dakwah masa kini yang sangat menjanjikan. Walau agak terlambat, karena ‘dakwah’ konsumerisme, liberalisme, ateisme, pornografi dan sebagainya telah lama menggunakan internet, dakwah Islam tetap memiliki peluang untuk sukses di ladang ini. Penggunaan website, blog dan lainnya diyakini mampu memberikan nafas baru pada dunia dakwah.
Dakwah Islam di internet menjadi sangat luar biasa, masif dan progresif karena berpotensi ‘didengarkan’ oleh jutaan, bahkan milyaran manusia di seluruh dunia. Sekarang, jutaan orang di berbagai belahan bumi ini sudah saling terhubung melalui media internet. Mereka bisa mengakses materi dakwah kapan dan di mana saja. Kesempatan untuk mencari bahan pembanding seperti membaca buku, mengakses materi lain dan berdialog sambil ‘mendengarkan’ dakwah internet, sangat memungkinkan setiap materi dakwah akan dikunyah lebih sempurna sebelum ditelan atau dibuang.
Keistimewaan lainnya adalah banyaknya audiens dari kalangan non-Muslim. Setiap non-Muslim di dunia ini memiliki kesempatan yang sama, bahkan dibanding seorang Muslim sekalipun, untuk ‘mendengarkan’ dakwah Islam dengan memasuki ‘masjid’ internet. Dakwah lintas agama ini, di samping bisa diefektifkan untuk memperkenalkan Islam, juga dapat menjadi sarana untuk menghilangkan salah paham yang telah bersemi selama ini. Internet juga memungkinkan pendakwah untuk menjelaskan secara langsung ajaran Islam kepada orang yang selama ini banyak menentang dan menyerang Islam.
Kemampuan internet yang interaktif juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk ‘berdiskusi’ secara langsung. Berbagai persoalan rumit akan dapat ‘dibicarakan’ secara berkala dan tuntas, termasuk dengan non-muslim. Orang-orang yang selama ini sangat sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak punya banyak waktu untuk ke masjid atau membaca buku dapat berkomunikasi langsung dengan ulama melalui internet. Begitu juga dengan mereka yang selama ini terisolasi dari gema dakwah Islam konvensional selama ini.
Barangkali itulah yang menjadikan beberapa ulama Islam kaliber dunia seperti Yusuf al-Qaradhawi, Wahbah al-Zuhayli, Muhammad Said Ramadan al-Buty dan lain-lain melirik media ini. Sekalipun berada di belahan bumi yang berbeda, tokoh-tokoh ini tetap berkesempatan memberikan pandangan dan fatwa terhadap berbagai persoalan umat Islam dan dunia.


Daftar Pustaka
- www.mediadakwah.com
- www.jurnalislam.com
- http://www.cmm.or.id
(central for moderate muslim Indonesia)

RESPON KARYAWAN PT. ASURANSI WAHANA TATA TENTANG ZAKAT PROFESI

A. Latar Belakang Masalah
Zakat merupakan pilar ketiga dalam islam setelah syahadat dan shalat. Mengingat begitu pentingnya zakat dalam islam, khalifah pertama Abu Bakar Shiddiq merasa perlu mengobarkan jihad terhadap para penunggak zakat. Cara mudah menunaikan zakat yaitu membersihkan kekayaan dan menyempurnakan puasa ramadhan.
Gerakan zakat atau kebanngkitan zakat bersama dengan kebangkitan ekonomi islam merupakan harapan umat islam dimasa yang akann datang. Gerakan zakat tidaklah dimaksudkan sebagaib gerakan pengumpulan dana secara paksa dari orang-orang islam yang memiliki kekayaan untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin dalam upaya pemerataan.
Zakat merupakan salah satu cirri dari system ekonomi islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam system ekonomi islam. Secara social ekonomi, zakat berfungsi sebagai lembaga jaminana social, di samping itu dapat mengekang laju inflasi dan kehancuran pasar. Penanganan yang tepat akan zakat secara bertahap dapat menciptakan keseimbangan ekonomi seperti yang diinginkan.
Diantara hal yang sudah maklum adalah bahwa agama Islam tidak mewajibkan zakat atas setiap jenis harta, baik banyak ataupun sedikit. Islam hanyalah mewajibkan zakat hanya dan hanya kepada harta yang mencapai NISHAB secara sempurna setelah dikurangi hutang-hutang dan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup pemilik harta tersebut. Hal ini, di dalam Islam, dimaksudkan, pertama, untuk bisa memisahkan siapa yang disebut kaya yang wajib zakat, sebab zakat tidak diambil kecuali dari si kaya. Kedua, ditujukan untuk memberi garis batas kelebihan dari kebutuhan dimana hal ini merupakan batasan untuk melakukan shadaqah.
Seiring berkembangnya zaman, maka dalam istilah perzakatan ada yang disebut dengan zakat profesi. Mengapa demikian, karena di Indonesia ini banyak sekali beragam profesi. Maka dari itu, setiap profesi yang digeluti oleh masyarakat harus dikenakan zakat, tentu saja bila penghasilan yang diterimanya itu sesuai dengan nisab yang telah ditentukan.
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapata.








B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Pada dasarnya permasalahan zakat yang akan dibahas beranjak dari penyajian informasi yang wajar terhadap setiap perubahan posisi dan kondisi masyarakat yang ada di Indonesia.
Walaupun masalah zakat banyak diperbincangkan di kalangan masyarakat, disini penulis membatasi pembahasan yang akan di paparkan yaitu tentang zakat profesi. Maka dalam penelitian ini penulis membatasi pada lingkup pengeluaran zakat profesi yang dilakukan oleh para karyawan.
Sedangkan berdasarkan pembatasan masalah diatas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui makna dari zakat profesi ?
2. Bagaimana cara pengeluaran zakat profesi ?
3. Bagaimana cara penghitungan zakat profesi ?
C. Tujuan dan Manfaat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah respon para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata terhadap zakat profesi. Sedangkan manfaat yang didapat dalam melakukan penelitian ini adalah agar penulis mengetahui seberapa besar respon para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata terhadap zakat profesi, dan Untuk mengembangkan wawasan dan pengalaman bagi penulis dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan penelitian,baik penelitian kepustakaan maupun lapangan.
D. Metodologi Penelitian
1. Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Pusat Gedung Asuransi Wahana Tata Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-4, Jakarta 12920. adapun waktunya adalah pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2008. Alasan dipilihnya kantor pusat Gedung Asuransi Wahana Tata adalah mengingat tempat tersebut merupakan sumber data utama. Penulis ingin mengumpulkan data-data yang diperlukan yaitu mengenai “Respon Karyawan PT. Asuransi Wahana Tata Terhadap Zakat Profesi”.

2. Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan penelitian ini, penulis menggunakan 2 (dua) jenis sumber data yaitu :
o Data Primer
Yaitu materi informasi yang diperoleh penulis secara langsung dari tempat penelitian yakni dengan menggunakan Kuesioner/angket.

o Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat pihak lain).

3. Metode Analisis Data
Adapun tekhnik pengumpulan data dari penelitian yang dijalankan dilakukan melalui Kuesioner/Angket.
Setelah data terkumpul maka langkah selanjutnya adalah menganalisis data dengan menggunakan metode Statistic Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kuantitatif. Data tersebut akan disajikan dalam bentuk uraian dan tabel.
Data yang terkumpul kemudian ditabulasikan atau disusun ke dalam bentuk tabel dengan menggunakan statistic persentasi, sebagai berikut :


Keterangan :
P = Besar Presentase
F = Frekuensi (Jumlah Jawaban Responden)
N = Jumlah Responden
BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A. Sejarah PT. Asuransi WAhana Tata
Karyawan dari kata dasar "karya" berarti pekerja, seringkali di sebuah pabrik atau kantor besar. Oleh pemerintah Orde Baru kata ini digunakan untuk menggantikan istilah buruh yang sejak 1965 ditabukan di Indonesia.
Tahun 1990 Asuransi Winterthur Life Indonesia didirikan
1992 Memulai usaha patungan dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut.
• Winterthur Life, Switzerland 60%.
• PT. Asuransi Wahana Tata 25%.
• PT Ekamulia Catrapratama 15 %
1994 Memulai program dana pensiun .
1995 Memulai asuransi kesehatan kumpulan. Mendapatkan klien dana pensiun yang pertama.
1997 Winterthur Group bergabung dengan Credit Suisse Group.
1998 Mulai mengembangkan asuransi perorangan melalui sistem Direct Mail.
Bekerja sama dengan beberapa bank sebagai mitra.
Memfokuskan diri di bidang asuransi kumpulan program kesejahteraan karyawan dan menjajaki kemungkinan direct/telemarketing.
2002 Berganti nama dari PT. Asuransi Winterthur Life Indonesia menjadi PT. Credit Suisse Life & Pensions Indonesia.
2006 PT. Credit Suisse Life & Pensions Indonesia berganti nama menjadi PT. Asuransi Winterthur Life Indonesia, berlaku mulai tanggal 3 April 2006.

B. Pengertian Zakat Profesi

Zakat dalam Islam sama nilainya dengan rukun Islam yang lain, seperti syahadat, shalat, puasa di bulan Ramadhan dan Haji. Mengingkari zakat sama halnya dengan mengingkari shalat dan yang lainnya. Dalam al quran kata zakat disebut 27 kali beriringan dengan kata shalat. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan.
Zakat dan shadaqah sebenarnya dua istilah yang sering saling mengisi. Karena zakat itu sering disebut juga dengan shadaqah dan sebaliknya kata shadaqah sering bermakna zakat. Termasuk juga istilah infaq. Jadi istilah zakat, infaq dan shadaqah memang istilah yang berbeda penyebutan, namun pada hakikatnya memiliki makna yang kurang lebih sama. Terutama yang paling sering terjadi adalah antara istilah zakat dengan shadaqah.
Diantara jenis zakat, ada yang disebut dengan zakat profesi. Zakat Profesi (Penghasilan) adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, aristek, notaris, ulama/da'i, karyawan guru dan lain-lain. Dalam pengertian lain zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab.
Pada masa Rasulullah zakat profesi /penghasilan ini memang belum ada karena pada saat itu orang mencari penghasilan dengan pertanian, peternakan dan perniagaan. Namun pada saat ini orang mempunyai penghasilan bukan dari yang tiga hal saja, tetapi dapat juga dari profesinya.
Dengan kata lain, kini telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan pemasukan, baik usahanya secara langsung tanpa keterikatan dengan orang/pihak lain seperti para dokter, konsultan, seniman, dan lain-lain, atau dengan keterikatan, baik dengan pemerintah atau swasta, seperti gaji, upah dan honorarium.
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya.
Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:

Artinya: "Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)





Firman Allah dalam Q. S. Al Baqarah : 267,

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q. S. Al Baqarah : 267)
Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja, "…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …" dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah "Al "ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab", "bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab."
Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.
Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian). Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).
Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya.
Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %. Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan memberatkan mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).
Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat yang paling kuat, diantaranya adalah pendapat DR. Yusuf Qardhawi, Ghazali dan lain-lain.

Pendapat Ulama Tentang Zakat Profesi
As-Syafii dan Ahmad, mensyariatkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
Abu Hanifah dan Malik , mensyaratkan haul tapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun, tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, dan ulama modern seperti Yusuf Qaradhawi, tidak mensyariatkan haul tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka meng-qiyaskan dengan zakat pertanian.


Cara Penghitungan Zakat Profesi
Ada dua cara penghitungan yaitu
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2.5% dari penghasilan kotor seara langsung., baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2.5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Demikianlah dijelaskan oleh pakar zakat dunia Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Zakat-nya.

Contoh Menghitung Zakat Profesi
Penghitungan Nisab
Menurut pendapat kami, nishab zakat profesi diqiyaskan dengan nishab zakat tanaman dan buah-buahan yaitu 5 wasaq. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW : “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq (H.R. Ahmad dan baihaqi). Kemudian “Tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari 5 wasaq” (HR. Muslim). 1 wasaq = 520 Kg beras. Jika dalam yen sekitar 260.000 yen berarti wajib zakat (asumsi 1 Kg = 500 yen).
Cara lain dalam penghitungan zakat profesi adalah : Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti dibawah ini :
Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-

Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 - 12.000.000 == Rp 12.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-
Contoh perhitungan yang benar :
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran == Rp 5.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun
belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.
Atau



Gaji sebulan == Rp 5.000.000
Gaji setahun == Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah
mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp 10.000.000,- == Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.
Sebenarnya zakat ini mengacu pada zakat pertanian, maka nisab yang 520Kg beras itu harus dihitung untuk setiap kali panen. Karena panen biasanya tiap tahun (bukan tiap bulan) maka nisabnya dihitung dari hasil gaji selama setahun biar sama dengan panen tanaman. Misal gaji Anda perbulan 200.000 yen, dalam setahun menjadi 2.400.000 yen. Pengeluaran sebulan misalnya 150.000 yen, dalam setahun pengeluaran menjadi 1.800.000 yen. Maka sisa gaji adalah 600.000 yen, dimana nisab zakat profesi di Jepang 520 x 500 = 260.000 yen (asumsi beras 1Kg =500 yen). Jadi zakat profesi Anda adalah 2.5% x 600.000 = 15.000 yen. Perhitungan ini bukan satu-satunya cara menghitung, namun cara inilah yang lebih diutamakan oleh Dr. Yusuf Qaradhawi yang kita pahami dari buku beliau.

Waktu Mengeluarkan
Penghasilan profesi yang telah mencapai nishab zakatnya dikeluarkan pada setiap kali menerimanya (diqiyaskan dengan zakat pertanian yaitu setiap kali panen). Untuk penghasilan harian atau pekanan yang belum mencapai nisab diakumulasikan selama satu bulan, bila mencapai nisab maka dikeluarkan zakatnya setiap bulan.

Kadar Zakat Yang Dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2.5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2.5%)”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

BAB III
PEMBAHASAN
Angket

RESPON KARYAWAN PT. ASURANSI WAHANA TATA TENTANG ZAKAT PROFESI

No Pertanyaan Iya Ragu-ragu Tidak Jumlah Persentasi Iya Persentasi ragu-ragu Persentasi Tidak Jumlah
1 Apakah anda tahu tentang zakat profesi 15 6 9 30
50 % 20 % 30% 100 %
2 Apakah anda pernah mengeluarkan zakat profesi 3 9 18 30 10% 30% 60% 100 %
3 Pentingkah zakat profesi itu dikeluarkan 18 0 12 30 60% 0 % 40 % 100 %
4 Apakah anda tahu tentang hokum zakat profesi 3 6 21 30 10 % 20 % 70 % 100 %
5 Apakah anda mengetahui tentang tatacara pengeluaran zakat profesi 3 6 21 30 10 % 20 % 70 % 100 %
6 Apakah anda tahu, kapan zakat profesi itu dikeluarkan 3 12 15 30 10 % 40 % 50 % 100 %
7 Apakah penghasilan anda saat ini sudah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat 18 12 0 30 60 % 40 % 0 % 100 %
8 Apakah anda setuju, bahwa mengeluarkan zakat profesi itu bertujuan untuk kemaslahatan bagi kehidupan anda 30 0 0 30 100 % 0 % 0 % 100 %
9 Apakah anda mempunyai keinginan untuk mengeluarkan sebagian penghasilan anda untuk zakat 30 0 0 30 100 % 0 % 0 % 100 %
10 Apakah anda setuju, jika zakat profesi dikelola oleh pemerintah 0 12 18 30 0 % 40 % 60 % 100 %

Keterangan :



P = Besar Presentase
F = Frekuensi (Jumlah Jawaban Responden)
N = Jumlah Responden (30 orang)





ANALISIS DATA

Dari hasil penelitian yang diambil melalui kuesioner dan dilihat dari data diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dilihat dari pertanyaan yang diberikan, yaitu :

1. Dari pertanyaan pertama, dapat diambil kesimpulan bahwa setengah dari karyawan PT. Asuransi Wahana Tata mengetahui tentang makna dari zakat profesi. Sedangkan yang menjawab ragu-rugu hanya 6 %, dan yang menjawab tidak hanya sekitar 9 % dari 30 orang responden.
Maka dapat disimpulkan kembali bahwa sebagian besar karyawan mengetahui tentang arti zakat itu sendiri. Sehingga para karyawan tersebut mengetahui tentang adanya zakat profesi.

2. Dari pertanyaan nomor dua, walaupun para karyawan tersebut mengetahui tentang zakat profesi tetapi sebagian besar dari mereka itu belum pernah mengeluarkan zakat profesinya. Yang pernah mengeluarkan hanya 3% dari 30 responden. Dan 9 % ragu, apakah zakat yang ia keluarkan itu termasuk zakat profesi atau tidak.
Para karyawan tidak pernah mengeluarkan zakat profesi dikarenakan mereka tidak mengetahui tata cara pengeluaran zakat profesi.

3. Dari pertanyaan nomor tiga, dari 30 responden yang menjawab bahwa zakat profesi itu penting untuk dikeluarkan hanya 18 %. Dan 12 % lagi menjawab bahwa zakat profesi tidak penting untuk dikeluarkan.

4. Dari pertanyaan nomor empat, walaupun sebagian besar karyawan PT. Asuransi Wahana Tata mengetahui apa iti zakat profesi ternyata mereka tidak tahu apa hukum dari zakat profesi itu sendiri. Yang tidak mengetahui tentang hukum zakat profesi ada 21 %, dan yang ragu sekitar 6 % dan yang mengetahuinya hanya 3 %.
Pada kenyataannya bahwa walaupun para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata mengetahui tentang zakat profesi, mereka hanya sekedar tahu tentang pengertiannya saja tidak lebih dari itu semua.
5. Dari pertanyaan nomor lima, para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata sebagian besar pula tidak mengetahui tentang tata cara pengeluaran zakat profesi. Dilihat dari hasil persentasi, yang menjawab tahu tentang tata cara pengeluaran zakat profesi hanya 3 %, yang ragu-ragu 6 % sedangkan yang tidak mengetahui sama sekali sebanyak 21 %.
Karena sebagian besar para karyawan belum pernah mengeluarkan zakat profesi, jadi para karyawan tersebut tidak mengetahui tentang tata cara pengeluaran zakat profesi.

6. Dari pertanyaan nomor enam, para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata tidak mengetahui tentang tata cara pengeluaran zakat profesi, begitu juga tentang kapan waktu untuk mengeluarkan zakat profesi, sebagian besar para karyawan tidak mengetahuinya.

7. Dari pertanyaan nomor tujuh, ternyata penghasilan rata-rata para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata sekitar 18 % sudah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat profesi, dan 12 % masih ragu-ragu tentang penghasilan yang diterima itu sudah memenuhi nasab atau belum. Karena mereka yang ragu, tidak tahu berapa besar nisab yang harus dikeluarkan dari penghasilannya tersebut.

8. Dari pertanyaan nomor delapan, 100 % dari 30 responden setuju bahwa mengeluarkan zakat profesi itu bertujuan untuk kemaslahatan bagi kehidupan.

9. Dari pertanyaan nomor sembilan, dan dari 100 % dari 30 responden juga mempunyai keinginan untuk mengeluarkan zakat profesi, mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk di zakati.
10. Dari pertanyaan terakhir, bahwa sebagian besar para karyawan PT. asuransi Wahana Tata tidak setuju jika zakat profesi itu dikelola oleh pemerintah. Hampir 18 % tidak setuju dan 12 % ragu-ragu.
Sebagian karyawan yang meragukan pihak pemerintah mengelola dana zakat profesi, karena ditakutkan adanya kecurangan dalam pembagian/penyebaran dana yang telah dikumpulkan dari para muzaki kepada pemerintah.

BAB IV
KESIMPULAN

Dari penelitian yang ditujukan pada para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata yang berjumlah 30 orang tentang zakat profesi. Maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata itu mengetahui apa itu zakat profesi. Akan tetapi pengetahunnya tersebut hanya sebatas pengertian tentang zakat profesi. Pada kenyataannya sebagian besar para karyawan tersebut tidak mengetahui apa hukum dari dari zakat profesi itu sendiri, dan mereka pula tidak mengetahui bagaimana tata cara pengeluaran zakat profesi dan kapan zakat profesi itu dikeluarkan.
Walaupun demikian, para karyawan tersebut memiliki keinginan yang besar untuk mengeluarkan zakat profesi dari paenghasilan yang mereka keluarkan.







DAFTAR PUSTAKA

www.google.com “Brosur zakat KAMMI”

www.google.com “CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI « setitik jalan meniti ridho Allah Azza Wa Jalla.htm”

www.google.com “karyawan –wikipedia Indonesia-

www.google.com “Winterthur life Indonesia –tentang kami-sejarah-”

www.google.com “\zakat pRofesi\zakat-profesi-dalam-tinjauan-syari.html”





Lampiran –Lampiran :

Angket

RESPON KARYAWAN PT. ASURANSI WAHANA TATA TENTANG ZAKAT PROFESI

No Pertanyaan Iya
3 Ragu-ragu
2 Tidak
1
1 Apakah anda tahu tentang zakat profesi
2 Apakah anda pernah mengeluarkan zakat profesi
3 Pentingkah zakat profesi itu dikeluarkan
4 Apakah anda tahu tentang hokum zakat profesi
5 Apakah anda mengetahui tentang tatacara pengeluaran zakat profesi
6 Apakah anda tahu, kapan zakat profesi itu dikeluarkan
7 Apakah penghasilan anda saat ini sudah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat
8 Apakah anda setuju, bahwa mengeluarkan zakat profesi itu bertujuan untuk kemaslahatan bagi kehidupan anda
9 Apakah anda mempunyai keinginan untuk mengeluarkan sebagian penghasilan anda untuk zakat
10 Apakah anda setuju, jika zakat profesi dikelola oleh pemerintah

Sabtu, 09 Mei 2009

Zakat Profesi

Zakat Profesi

1. Pengertian profesi
Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa di antara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diushakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri, misalnya profesi dokter, arsitek, ahli hukum, pelukis, penjahit dan lain segaianya. Yang dilakukan secara bersama-sama, misalnya pegawai (pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan system gaji.
Landasan hukum kewajiban zakat profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah dalam Surah At-Taubah: 103

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

dan al-Baqarah: 267

Artinya : “ orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
dan juga firman-Nya dalm adz-Dzaariyaat: 19,

artinya: “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Sayyid Quthub (wafat 1965 M) dalam tafsirnya Fi Zhilalil-Qur’an ketika menafsirkan firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat di zaman Rasulullah saw, maupun zaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaiman diterangkan dalam sunnah Rasulullah saw, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang di-qiyaskan kepadanya al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jaamilil Ahkaam Al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata hakkum ma’lum (hak yang pasti) pada adz-Dzaariyaat: 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyartan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti seorang pegawai atau karyawan, apabila penghasilan dan pendapatannya mencapai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dan kesimpulan ini antara lain berdasarkan :
Pertama, ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkn zakatnya.
Kedua, berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan al-maal al-mustafad seperti terdapat dalm fiqih zakat dan al-fiqih al-Islamy wa’Adillatuhu.
Ketiga, dari sudut keadilan yang merupakan cirri utama ajaran Islam-penetapan keawjiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya sangat kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nisabnya. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang didapat para dokter, para ahli hukum, konsulatan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai, dan profesi lainnya.
Keempat, sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negar-negar industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukan betapa hukum Islam sangat safiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Nishab, Waktu, Kadar, dan Cara mengluarkan Zakat profesi
Terdapat beberapah kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nishab, kadar dan waktu mengluarkan zakat profesi. Hal ini sangat bergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukan:
Pertama, jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, waktu mengluarkannya sam dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak, nishabnya senilai 85 garam emas, kadar zakatnya 2,5% dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contoh: jika si A berpenghasilan Rp 5.00.000 setiap bulan dan kebutuhan pokonya perbulannya sebesar Rp 3.000.000 maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah: 2,5% x 12 x Rp 2.000.000.
Kedua, jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nisabnya senilai 653 kg padi, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dalam contoh kasus diatas, maka kewajiban zakat si Al-Qur'an adalah sebesar 5% x12x Rp 2.000.000.
Ketiga, jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka nya sebesar 20 % tanpa ada nisahab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Pada contoh diatas, maka si A mempunyai kewajiban berzakat sebesar 20% x Rp 5.000.000.
Penulis berpendapat, bahwa zakat profesi bisa dianalogikan pada dua hal secar sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Dari sudut nishabnya dianalogikan pada zakat pertanian, yaitu sebesar liam ausaq atau senilai 653 kg padi dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Misalnya setiap bulan bagi karyawan yang menerima gaji bulanan langsung dikeluarkan pada saat panen, sebagaimana digambarkan Allah SWT dalam surah al-An’aam: 141.


Artinya : “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Contoh perhitungan:
1. Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota
Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan
Rp. 1.500.000,-.
2. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan
maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
3. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat
dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
4. Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari
saldo.
5. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo
bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
6. Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar
520 x 2000 = 1.400.000
7. Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
8. Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- =
50.000,-