Sabtu, 09 Mei 2009

Zakat Saham dan Obligasi

Zakat Saham dan Obligasi

Yusuf al-Qaradhawi menyatakn bahwa obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perushaan, atau pemerintah kepada pemegangnya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula. Selanjutnya, Yusuf al-Qaradhawi mengemukakan perbedaan antara saham dan obligasi, sebagai berikut:
Saham merupakan bagian dari harta bank atau perusahaan, sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank ataupun pemerintah.
Saham membrikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perushaan atau bank, yang beasarnya tergantung pada keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugainnya. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu (bunga) atas pinjuaman tanpa bertambah atau berkurang.
Pemilik saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya. Sedangkan pemilik obligasi berarti pemberi utang atau pinjman kepada perusahaan, bank ataupun pemerintahaan.
Deviden saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan, sedangkan bunga obligasi dibayar setelah waktu tertentu yang ditetapkan.
Selam perusahaan tersebut tidak memproduksi barang-barang atau komuditas-komuditas yang dilarang, maka saham menjadi salah satu objek atau sumber zakat. Sedangkan obligasi sangat tergantung kepada bunga yang termasuk katagori riba yang menarik adalah bahwa sebagian ulama, walaupun sepakat akan haramnya bunga, tetapi mereka tetap menyatakn bahwa obligasi adalah suatu objek atau sumber zakat dalam perekonomian moderen ini.
Muhammad Abu Zahrah menyatakan bahwa jika obligasi itu kita bebaskan dari zakat, maka kibatnya orang lebih suka memanfaatkan obligasi dari pada saham. Dengan demikian orang akan terdorong untuk meninggalkan yang halal dan melakukan yang haram. Dan juga bila ada harta haram, sedangkan pemiliknya tidak diketahui, mak ia disalurkan kepada sedekah.

Nishab, waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakat perusahaan

Secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan. Demikian pula nishabnya adalah senilai 85 gram emas, sama dengan nishab zakat perdagangan dan sama dengan nishab zakat emas dan perak .hal ini sejalan dengan sebuah hadits riwayat Abu daud dari Ali bin Abi Thalib sebagaiman termaktub dalam bab 1. sebagaiman dikemukankan dalam bab terdahulu, bahwa menurut pendapat yang paling mu’tabar (akurat) 20 misqal itu sama dengan 85 gram emas.
Sebuah perusahan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk:
Harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasaran, maupun yang merupakan komoditas perdagangan.
Harta dalam bentuk uang tunai, yang biasanya disimpan di bank-bank.
Harat dalam bentuk piutang.

Maka yang dimaksud dengan harta perushan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasaran dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo.

Dari penjelasan diatas maka dapatlah diketahui bahwa pola oerhitungan zakat perusahaan, didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancer. Atau seluruh harta (di luar saran dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 % sebagai zakatnya.

Zakat Perusahaan

Zakat Perusahaan
• Pengertian dan dasar hukum zakat perusahaan
Zakat perusahaan perkebunan dan pertanian yang akan dibahas disini adalah perusahaan hasil bumi berupa buah-buahan seperti (apel, jeruk, nanas, semangka, dll), sayuran-sayuran dan rempah-rempah serta tanaman-tanaman selain gandum, kurma, anggur dan padi. Sebab empat jenis tanaman ini (gandum, anggur, kurma, dan padi) ketentuan zakatnya sudah dijelaskan. Tetapi, disini akan dijelaskan tentang ketentuan zakat peternakan selain unta, sapi, kerbau dan kambing, seperti peternakan ayam dan burung unta. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan dibawah ini adalah perusahaan yang dizakati harganya ( zakat tijarah), walaupun berupa hasil tanaman dan peternakan.
Perusahaan perkebunan, peternakan, perikanan dan sebagainya, hukumnya wajib dizakati apabila telah memenuhi ketentuan nisab, sebab termasuk dalam firman Allah SWT SWT, dalam surat Al Baqarah ayat 267, yaitu ;

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS Al Baqarah ; 267)
Surat Al Baqarah Ayat 267 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Dalam ayat ini Allah SWT SWT memerintahkan kita kaum muslimin untuk membelanjakan harta hasil usaha kita yang baik-baik/yang halal pada jalan Allah SWT SWT, yakni dengan mengeluarkan zakat, sedekah, beramal jariyah, dan sebagainya

• Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan
Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan adalah :
1. Islam (beragama Islam)
2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3. memiliki perusahaan secara sempurna (milik sendiri), bukan milik orang lain
4. Memiliki penghasilan minimal satu nisab (mencapai nisab)
Berikut ini penjelasan nisabnya dimana suatu harta/hasil usaha telah wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perusahaan perkebunan dan pertanian selain makanan pokok seperti hasil tanaman nanas, durian, apel, kelapa sawit, cengkeh, coklat, kopi, kopra, teh, semangka, dan sayur-sayur serta hasil tanaman rempah-rempah adalah sama dengan nisab harta tijarah (perdagangan), yaitu dizakati itu adalah harganya, setelah dijual.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Samurah yakni ;
“Sesungguhnya Rasulullah SAW, memerintahkan kita mengeluarkan sedekah (zakat) dari setiap barang yang disediakan untuk dijual”. (HR. Abu Daud)
Jadi hasil bumi itu dari segi jenisnya termasuk hasil tanaman dan dari sifat kewajiban dizakatinya, termasuk sebagian dari tijarah/zakat perdagangan. Oleh karena itu, apabila mempunyai penghasilan dari perkebunan dan pertanian tersebut seharga 96 gram emas murni, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Begitu juga nisab zakat perusahaan perikanan, dan peternakan selain sapi, unta, kerbau, dan kambing, seperti peternakan ayam dan burung adalah 94 gram emas murni atau 96 gram emas murni. Demikian juga nisab perusahaan perindustrian seperti pertekstilan, industri sepatu, industri kerupuk, mebel adalah seharga 94 gram emas atau 96 gram emas.

• Waktu mengeluarkan zakat perusahaan

Waktu mengeluarkan zakat perusahaan perkebunan, pertanian, peternakan itu tidak diwajibkan haul (mencapai 1 tahun). Jadi apabila hasil perkebunan atau perikanan atau peternakan ayam misalnya dijual serta hasilnya mencapai nisab atau karena dijualnya berangsur-angsur tidak sekaligus, apabila jumlah penghasilannya telah mencapai nisab, wajib terus dizakati, tanpa menunggu satu tahun.
Sebagaimana keterangan kitab Al-Asyibah wan nazhoir halaman 471 ;
Artinya ; “tidak diperhitungkan haul mengenai tujuh macam barang, yaitu :
1. Hasil tanaman (pertanian)
2. Hasil buah-buahan
3. Barang tambang
4. Barang temuan dari simpanan kuno
5. Zakat fitrah
6. Laba tambahan dalam perdagangan
7. Anak binatang ternak yang lahir sesudah nisab atau mencukupi bilangan nisab
Diantara perusahaan perkebunan yang hasilnya dijual berangsur-angsur itu, misalnya :
Nanas, kelapa, ikan, ternak ayam, dan sebaginya.
Selanjutnya perlu diketahui, bahwa untuk mengeluarkan harta zakat itu boleh diangsur sejak sebelum waktu mengeluarkannya, yakni sebelum memiliki nisab, hanya diduga akan sampai kepada nisabnya.
Sebagaimana keterangan Syarah Syarqawi juz 1 halaman 384 ;
Artinya : “Kalau harta itu berupa tijarah, boleh mendahulukan mengeluarkan
zakatnya sebelum memiliki nisab”.
Dan dalam kitab I’adatut thalibin juz 2 halaman 185 sebagai berikut ;
Artinya : “Bagi pemilik harta bukan status wali, boleh mendahulukan/mempercepat
mengeluarkan zakat sebelum lengkap haulnya, hanya tidak boleh sebelum
lengkap nisabnya pada harta selain tijarah. Adapun harta tijarah, boleh
mendahulukan mengeluarkan zakatnya walaupun sebelum lengkap nisab
(hanya diduga akan mencapai nisab) sebab kesahan haulnya tidak
tergantung kepada lenkapnya nisab”.
Seperti mengenai masalah zakat fitrah, dimana mulai kewajiban mengeluarkannya sejak terbenam matahari akhir bulan Ramadhan, diperbolehkan mengeluarkannya sebelum terbenam matahari akhir Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan di Negara kita sekarang.

SUBJEK ZAKAT (muzakki, wajib pajak)

SUBJEK ZAKAT (muzakki, wajib pajak)
A. Syarat-syarat Wajib Zakat

Setiap individu yang ingin membayar zakat, harus mengetahui syarat wajib zakat sebelum membuat taksiran dan mengeluarkan zakatnya. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
o Muslim
Hanya diwajibkan bagi orang muslim

o Milik Penuh-Sempurna
Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.

Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

o Berkembang (An Namaa')
Harta yang berkembang artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, uang dll.

Pengertian berkembang menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan (harta) itu dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain sesuai dengan istilah ekonomi.

o Cukup Nishab
Nishab Artinya harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedang harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat.

o Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Asasiyah)
Kebutuhan pokok itu adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, transportas, dll. Atau segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM).

o Bebas dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi jumlah senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengelurkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

Sebab zakat hanya diwajibkan bagi orang kaya atau mampu, sedang orang yang mempunyai hutang tidaklah termasuk orang kaya, oleh karena itu perlu menyelesaikan hutang-hutangnya terlebih dahulu.

Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang sedang dalam kesulitan, sedang orang yang mempunyai hutang adalah orang yang sedang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin lebih parah kondisinya dari fakir miskin.

o Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu masanya selama dua belas bulan Qomariyyah. Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan, dll. Tapi hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan lain lain yang sejenis tidaklah dipersyaratkan satu tahun.

Syarat-Syarat Wajib Zakat

Syarat-syarat Wajib Zakat

Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Salah satu pilar penting Islam adalah zakat, karena ia bukan semata ibadah yang berdimensi individual namun juga sosial. Ia merupakan instrumen penting pemerataan pendapatan, jika zakat dikelola dengan baik dan profesional. Karena dengan zakat, harta akan beredar dan tidak berakumulasi di satu tangan orang-orang kaya (Al-Hasyr : 7).

Artinya : “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”.

Kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan sebanyak 36 kali dalam Al-Quran, dua puluh kali diantaranya digandengkan dengan kewajiban menunaikan shalat.

Secara kebahasaan, zakat berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh dan berkembang. Bisa juga zakat itu berarti suci, bertambah, berkah, dan terpuji. Secara terminologi, zakat berarti: Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Hukum Zakat: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Litera Antar Nusa dan Mizan, 1996).

Zakat merupakan sarana paling tepat dan paling utama untuk meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai satu bentuk sikap dari saling membantu (takaful) dan solidaritas di dalam Islam (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili, Daarul Fikr, jilid II, hal.732).

Diantara hikmah zakat menurut Al-Qaradhawi adalah sebagai bentuk pembersihan dan penyucian, baik material maupun spiritual, bagi pribadi orang kaya dan jiwanya, atau bagi harta dan kekayaannya (Hukum Zakat, hal 848). Zakat adalah refleksi keimanan seseorang kepada Allah swt. dan sebagai ungkapan syukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya (Ibrahim: 7).

Ia juga menjadi sarana penolong dan pembantu bagi para mustahiq ke arah kehidupan yang lebih baik dan sebagai pilar amal bersama antara pejuang yang tidak mampu dengan orang-orang kaya (Al-Baqarah : 278).
Surat Al Baqarah Ayat 278 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.

Zakat merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam. Seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan maupun sosial dan ekonomi kaum muslimin.
Dalam zakat terdapat dimensi sosialisasi cara berbisnis yang benar. Sebab, zakat bukanlah memberikan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan harta hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dan peroleh dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan hukum Allah (Al-Baqarah: 267).
Surat Al Baqarah Ayat 267 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Dalam zakat ada indikasi bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras mendapatkan harta. Sebab, hanya mereka yang memiliki harta yang bisa mengeluarkan zakat. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas sekaligus penguasaan aset-aset umat Islam (Zakat dalam Perekonomian Modern, Dr. Didin Hafidhuddin, Gema Insana Press, 2002).

Dalam pandangan Al-Qardhawi, zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta benda yang memiliki fungsi strategis, penting, dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyakarat. Zakat akan melahirkan dermawan yang suka memberi, bukan sosok yang menggerogoti. Seorang muzakki akan terhindar dari sifat kikir yang merupakan "virus ganas" dan penghambat paling utama lahirnya kesejahteraan masyarakat.

Zakat akan menjadi obat paling mujarab untuk tidak menjadi hamba dunia dalam kadar yang melewati batas. Ia akan mengingatkan kita bahwa harta itu adalah sarana dan bukan tujuan hidup kita.

Para muzakki akan memiliki kekayaan batin yang sangat tinggi, sehingga dia akan menjadi manusia yang sebenarnya. Manusia yang suka meringankan beban orang lain, yang memiliki kedalaman cinta pada sesama dan simpati pada manusia. Tentunya, zakat pasti akan membuat harta kita berkembang dan penuh berkah.


Bagi si penerima (mustahiq), zakat memiliki arti yang penting. Karena dengan zakat, dia menjadi terbebas dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang sering kali menjerat langkah dan geraknya. Dengan zakat, akan muncul rasa persaudaraan yang semakin kuat dari mereka yang menerima. Sebab, mereka merasa "diakui" sebagai bagian dari "keluarga besar" kaum muslimin yang tidak luput dari mata kepedulian kaum muslimin lain, yang Allah beri karunia berupa harta.

Dengan demikian, tidak akan muncul sifat dengki dan benci yang mungkin saja muncul jika orang yang kaya menjelma menjadi sosok apatis dan tidak peduli kepada orang-orang yang secara ekonomis tidak beruntung. Ini adalah praktik langsung dari apa yang Rasulullah saw. sabdakan, "bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya" (HR. Bukhari-Muslim)

Tak ada yang menyangkal bahwa zakat memiliki dampak sosial yang sangat penting dan akan mampu menjadikan masyarakat terberdayakan. Karena zakat merupakan salah satu bagian dari aturan Islam yang tidak dikenal di Barat, kecuali dalam lingkup yang sempit, yaitu jaminan pekerjaan. Jaminan pekerjaan dengan menolong kelompok orang yang lemah dan fakir.

Zakat bukan hanya memberikan jaminan kepada orang-orang miskin kaum muslimin, namun ia juga bisa disalurkan kepada semua warga negara apa saja yang berada di bawah naungan Islam. Seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Saat itu, zakat diberikan oleh Umar kepada orang-orang Yahudi yang meminta-minta dan berkeliling dari pintu ke pintu. Umar memerintahkan agar dipenuhi kebutuhannya dengan mengambil dari Baitul Mal kaum muslimin (Hukum Zakat: 880).


Dengan zakat, akan lahir manusia-manusia mandiri, manusia-manusia suka bekerja, dan tidak suka meminta-minta. Zakat akan mempersempit kelompok manusia miskin dan akan menumbuhkan gairah manusia untuk menjadi muzakki dan bukan mustahiq. Kesadaran untuk berzakat, akan mendorong setiap muslim bekerja dalam batas optimal, dan akan memposisikan diri sebagai "sumber kebaikan" bagi yang lain.

Munculnya lembaga-lembaga zakat profesional di Indonesia saat ini, telah memberikan harapan besar bagi usaha pemerataan distribusi harta kekayaan dan meminimalisasi kemiskinan dan penderitaan yang banyak diderita masyarakat. Munculnya Dompet Dhuafa' (DD) Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Dompet Sosial Ummul Qura (DSUQ), Baitula Maal Muamalat telah terbukti memberikan seberkas cahaya penyelamatan berarti untuk beberapa orang tak mampu.

DD misalnya telah berhasil membuka klinik LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) yang dananya dihimpun dari dana zakat, infak, dan sedekah. Di samping itu, ia juga telah berhasil memberikan dana pendidikan melalui beasiswa bagi siswa-siswa SMP Ekselesinsia.

Harapan pemberdayaan dan keberdayaan ini akan semakin cerah dan terbuka, jika kita umat Islam semakin sadar untuk mengeluarkan zakat. Bulan Ramadhan kali ini, merupakan saat yang tepat untuk melipatgandakan kesadaran itu. Semoga kita berhasil. Amien.

Setiap individu yang ingin membayar zakat harus di ambil kira syarat wajib zakat yang perlu difahami dan dipenuhi sebelum membuat taksiran. Syarat-syarat tersebut ialah:
o ISLAM - Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang Islam sahaja.
o MERDEKA - Syarat ini tetap dikekalkan sebagai salah satu syarat wajib.
o SEMPURNA MILIK - Harta yang hendak dizakat hendaklah dimiliki dan dikawal sepenuhnya oleh orang Islam yang merdeka. Bagi harta yang berkongsi antara orang Islam dengan orang bukan Islam, hanya bahagian orang Islam sahaja yang diambil kira di dalam pengiraan zakat.
o HASIL USAHA YANG BAIK SEBAGAI SUMBER ZAKAT - Para Fuqaha' merangkumi semua pendapatan dan penggajian sebagai "Mal Mustafad" iaitu perolehan baru yang termasuk dalam taksiran sumber harta yang dikenakan zakat.
o CUKUP NISAB - Nisab adalah paras minimum yang menentukan sesuatu harta itu wajib dikeluarkan atau tidak. Nisab menggunakan nilai emas harga semasa iaitu 20 misqal emas bersamaan 85 gram emas atau 196 gram perak.
o CUKUP HAUL - Bermaksud genap setahun iaitu selama 354 hari mengikut tahun Hijrah atau 365 hari mengikut tahun Masihi. Dalam zakat pendapatan, jangka masa setahun merupakan jangkamasa mempersatukan hasil-hasil pendapatan untuk pengiraan zakat pendapatan.

Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqoh

BAB I. PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH

• Pengertian Zakat

Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Artinya : “Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. dan mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. At Taubah ; 10)

Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103)

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS : At-Taubah : 103)

Pengertian zakat secara etimologis berasal dari bahasa Arab yang artinya : kesuburan, kesucian, keberkahan dan kebaikan yang banyak. Dikatakan kesucian, sebab “zakat” dapat mensucikan harta orang yang berzakat dari segala kotoran (yang haram), dan dapat mensucikan jiwa orang tersebut dari sifat bakhil dan kikir. Sehingga sangat beruntunglah orang yang suka mengeluarkan zakat, karena ia mampu mensucikan jiwanya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Asy Syams ayat 9 berikut ini :

Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Lembaga Amil Zakat (LAZ_red) adalah lembaga yang melayani kepentingan publik dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat. Sebagai organisasi sektor publik tentu saja LAZ memiliki stakeholders yang sangat luas. Konsekwensinya LAZ dituntut dapat memberikan informasi mengenai pengelolaan kepada semua fihak yang berkepentingan. Kemampuan untuk memberikan informasi yang terbuka, seimbang dan merata kepada seluruh stakeholders terutama mengenai pengelolaan keuangan adalah salah satu kreteria yang menentukan tingkat akuntabilitas dan aksesibilitas lembaga. Jika keterpercayaan publik kepada lembaga tetap terjaga, maka pada akhirnya masyarakat akan terus menyalurkan dananya lewat lembaga.
Hal ini menjadi tolak ukur dalam perkembangan akuntansi di Indonesia, terutama didalam dunia bisnis, perekonomian, hingga badan-badan pemerintahan termasuk pula dalam lembaga zakat dan bank syari’ah. Pada lembaga zakat, akuntansi atau dengan kata lain pembukuan dinilai sangatlah penting. Karena dalam pembukuan tersebut terdapat banyak hal-hal yang harus dicatat, direkomendasikan, dan dilaporkan dalam bentuk laporan-laporan.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
Adanya regulasi mengenai pengelolaan keuangan Organisasi Pengelola Zakat, seperti yang ternaktub dalam Undang-Undang Zakat No.38 Tahun 1999 Bab VIII pasal 21 Ayat 1 yang dikuatkan oleh KEPMEN Agama Depag RI No. 581 Tahun 1999 mengenai pelaksanaan teknis atas ketersediaan diaudit laporan keuangan lembaga, dan juga aturan yang dikeluarkan oleh PSAK (penyusunan standar akuntansi keuangan) No.45 tentang akuntansi Organisasi nirlaba, ternyata belum bisa menyakinkan publik bahwa pengelolaan keuangan LAZ sudah dilakukan dengan semestinya. Subyek yang dilibatkan menjadi sampel penelitian seluruhnya berjumlah sepuluh lembaga yang terdaftar dalam surat keputusan mentri agama sebagai LAZ Nasional yakni; YBM BRI, BMM, BMH, Dompet Dhuafa, Bamuis BNI, Lazis Muhammadiyyah, PZU, DPU-DT, Baituzzakah Pertamina.
Obyek pengaruh Penerapan akuntansi dana terhadap akuntabilitas keuangan LAZ adalah dalam hal informasi yang terkandung dalam laporan keuangan yang menerapkan akuntansi dana lebih mudah dipahami stakeholders mengenai sumber dan penggunaan setiap dana. Sedangkan Aksesibilitas laporan keuangan mempengaruhi akuntabilitas keuangan LAZ karena informasi yang diberikan dari laporan keuangan akan kurang bermanfaat jika publik memiliki kesulitan untuk mengakses laporan tersebut. Dengan demikian, LAZ yang accountable adalah lembaga yang mampu membuat laporan tahunan yang memuat semua informasi relevan yang dibutuhkan dan laporan tersebut dapat secara langsung tersedia dan aksesibel pada para pengguna potensial. Jika informasi pengelolaan LAZ tersedia dan aksesibel, maka akan memudahkan stakeholders mendapatkannya dan melakukan pengawasan.
- Prinsip-prinsip zakat
1. Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2. Prinsip pemerataan dan keadilan, merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah SWT lebih merata dan adil kepada manusia.
3. Prinsip produktifitas, menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. Prinsip nalar, sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. Prinsip kebebasan, zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas.
6. Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena.
- Hikmah Zakat
1. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
2. Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
• Pengertian Infaq
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
• Pengertian Shadaqah
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

RELATIONSHIP MARKETING "STRATEGI KEMAMPULABAAN JANGKA PANJANG"

Pendahuluan

Relationship marketing menawarkan strategi memperdalam hubungan dengan pelanggan. Dalam konteks ini pelanggan adalah mitra yang harus terus menerus dibina melalui pola win-win situation.
Relationship marketing telah berkembang menjadi paradigma baru bagi strategi bisnis dan strategi pemasaran. Relationship marketing mampu memberdayakan kekuatan keinginan pelanggan dengan tekanan teknologi informasi untuk memberikan kepuasan pada pelanggan.
Hasil dari relationship marketing adalah proses pembentukan dan keterkaitan dalam memanajemeni kolaborasi pelanggan, membangun hubungan mata rantai untuk meningkatkan nilai pelanggan (customer value), kelanggengan dan kemampulabaan. Sebaliknya transactional marketing yang merupakan metedo yang lebih konvensional dan hanya mengejar penjualan besar sesaat, menciptakan banyak ritel, konsepnya lebih berorientasi pada penjualan sebesar mungkin. Sedangkan relationship marketing berusaha membangun hubungan dan perhatian yang lebih konstruktif dengan pelanggan terpilih dan terseleksi lebih penting dalam memperluas sukses pemasaran jangka panjang dibandingkan hanya mengejar target pengumpulan perhatian publik dalam skala yang lebih luas.

Relationship Marketing-Pelanggan Jangka Panjang
Salah satu indicator yang cukup handal untuk kelangsungan hidup dan kemampulabaan dari suatu proses bisnis adalah kelanjutan dari kepuasan pelanggan.
Kunci sukses dari implementasi relationship marketing meliputi langkah-langkah mengidentifikasi pelanggan utama, mengoleksi dan menggunakan informasi pelanggan; memahami kemampulabaan pelanggan, mengukur nilai-nilai relasi dan program relationship marketing; memanajemeni dan memotivasi organisasi bagi relationship marketing sebagai himpunan pikiran terhadap fungsi; meningkatkan dan memantapkan keterkaitan dengan pelanggan.
Langkah-langkah dalam relationship marketing :
• Mengidentifikasi pelanggan utama, memilih lima sampai sepuluh pelanggan utama sebagai target dalam relationship marketing, penambahan pelanggan dapat disisipkan sehingga memperlihatkan kinerja dan pertumbuhan yang luar biasa, atau merupakan pelopor pengembangan industri baru.
• Mengoleksi dan menggunakan informasi pelanggan, berupa penunjukan manajer relationship marketing yang terlatih dan berpengalaman, manajer ini berkewajiban dalam mempersiapkan orang-orang penjualan yang melayani pelanggan sesuai dengan karakteristik dari pelanggan.
• Mengukur nilai relasi dan program relationship marketing, ini harus menjelaskan laporan relationship, tujuan, tanggungjawab, criteria evaluasi, kalau perlu menempatkan satu manajer atau lebih untuk melayani satu pelanggan utama dan potensial yang melayani segala kepentingan pelanggan itu.
• Memanajemeni dan meotivasi organisasi bagi relationship marketing, membangkitkan dan mengkomunikasikan organisasi akan kekuatan pelanggan jangka panjang. Dukungan organisasi dalam mendukung relationship marketing menjadikan organisasi lebih sebagai kumpulan pikiran, dibandingkan dengan fungsi organisasi.
• Marketing sebagai himpunan pikiran terhadap fungsi, perpaduan dan kerjasama antar bagian dalam organisasi dalam mendukung relationship marketing menjadikan organisasi lebih sebagai kumpulan pikiran, dibandingkan dengan fungsi organisasi.
• Meningkatkan dan memantapkan keterkaitan dengan pelanggan, meliputi perencanaan dan penetapan tujuan, strategi, tindakan spesifik, dan sumber daya yang dibutuhkan.

AKTIVITAS KOMUNIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Penggunaan teknologi informasi dapat meningkatkan kemampuan data processing yang memungkinkan perusahaan dapat bekerja lebih cepat, lebih personal dan menginformasikan pelayanan terbaik bagi pelanggan setia.
Terdapat dua aliran merangkul pelanggan sebagai mitra dalam relevansi penggunaan TI di relationship marketing. Pertama, aliran pengalaman (experimental flow) menyajikan peningkatan pengetahuan akan produk pelanggan (customer product), sekaligus memberikan hiburan iklan/entertainment. Yang kedua. Aliran diarahkan tujuan (goal directed flow) menyajikan metode-metode pemesanan.

Komunikasi efektif pada relationship marketing
Komunikasi dalam relationship marketing sangat memegang kunci sukses kemitraan yang mendukung situasi saling membangun. Komunikasi proaktif dan customer oriented sebagai mitra akan memberikan perubahan yang lebih baik dalam membangkitkan berbagai aspek kemajuan.

Kapan menggunakan relationship marketing?
Walaupun tidak demikian semua situasi cocok menggunakan pendekatan relationship marketing, tentunya metode ini akan berhasil guna bila digunakan pada situasi yang tepat. Transaction marketing yang lebih berfokus pada transaksi penjualan sekali pada saat itu juga, bahkan mempunyai keampuhan lebih baik untuk pelanggan yang hanya membutuhkan barang pada saat itu juga, dalam jangka waktu pendek (short time horizons) dan dapat yang beralih dari satu pemasok ke pemasok lain dengan sedikit investasi. Situasi ini sering terjadi pada pasar “komoditas” seperti perdagangan besi-baja dimana berbagai pemasok menawarkan produk bervariasi dalam jumlah yang besar.
Pemilihan penggunaan relationship marketing dan transactional marketing dapat ditentukan dengan menjawab karakteristik bisnis di bawah ini :
1. Berapa bagian dari bisnis pelanggan yang mungkin bagi pemasok ?. dalam relationship marketing, pelanggan sangat bergantung pada satu pemasok, sedangkan dalam transactional marketing pelanggan tidak bergantung pada pemasok dan sering kali melebarkan pembeliannya pada berbagai pemasok.
2. Biaya beralihnya besar atau rendah ?. sebagai contoh sebelum “open system architecture”, dahulu setiap organisasi ingin mengganti mainframe (komputer besar), mereka harus memikirkan biaya beralih yang besar, karena harus mengganti semua perangkat lunak aplikasi yang digunakan serta perangkat pengoperasian, peopleware yang menggunakan sistem baru. Tapi sekarang sistem terbuka ini memungkinkan kompatibilitas dengan sistem, perangkat lunak yang lain, biaya beralih menjadi rendah.
3. Apakah persediaan melibatkan investasi yang besar ?. bila merupakan investasi yang besar yang dibutuhan adalah pelayanan, garansi, kualitas terbaik, maka relationship marketing merupakan konsep yang baik untuk diterapkan.
4. Apakah pelanggan membutuhkan pelayanan value added ? pelayanan value added menciptakan sinergi, menyebabkan pelanggan lebih loyal kepada pemasok. Fasilitas just in time, perfect quality, sole-supllier relationship dengan otomatisasi arus informasi dengan dasar win-win relationship menjadikan relationship marketing mampu memperpanjang daur hidup pelanggan.

Masa Depan Menggunakan Affinity Currencies
Pendekatan teknologi informasi masa mendatang dalam membentuk relationship marketing menggunakan konsep “affinity currencies”. Affinity currencies adalah bentuk yang dikemukakan oleh Steve Krauss dari Affinitech, konsepnya adalah daya tarik pelanggan online yang diwakili dalam format standar, memiliki nilai, mirip dengan uang yang diwakili dengan format standar yang memiliki nilai.
Keuntungan utama dari “affinity currencies” adalah menyajikan informasi produk pada pelanggan, karena situs web berlaku universal hal ini memungkinkan dalam mencari pelanggan-pelanggan utama lain.

MEMBANGUN KEUNGGULAN MELALUI RELATIONSHIP MARKETING
Ada lima prinsip mendasar dari relationship marketing. Antara lain, pemasaran adalah penciptaan pasar, bukan market sharing. Pemasaran adalah masalah proses akan taktik promotional, dan yang sebagainya. Jelas, relationship marketing berbeda dengan transaction marketing.

Paradigma Relationship Marketing
Secara ringkas, perbedaan antara on time transaction atau discrete transaction dan relationship transaction terletak pada tiga isu kunci : waktu, asumsi tentang criteria keputusan pembelian, dan tujuan bertransaksi. Orientasi waktu dari hubungan pada transaksi diskrit adalah jangka pendek sebatas terciptanya transaksi, sedangkan pada relationship transaction hubungan berkelanjutan, setelah transaksi jual-beli terjadi. Maka, penganut konsep ini sangat memperhatikan juga unsure addressability dari para pelanggannya.



Prinsip-prinsip Relationship Marketing
Menurut Mc Kenna (1991), ada lima prinsip yang berkaitan dengan penerapan relationship marketing, yaitu :
1. Pemasaran adalah bagaikan perjalanan ke bulan.
2. Pemasaran berkenaan dengan penciptaan pasar (market creation), bukan market sharing.
3. Pemasaran adalah masalah proses, bukan taktik-taktik promosional.
4. pemasaran adalah kualitatif, bukan kuantitatif.
5. Pemasaran adalah tugas atau pekerjaan setiap orang.

Pertama, pemasaran adalah bagaikan perjalanan ke bulan. Analogi pemasaran hubungan dengan perjalanan ke bulan memberikan penegasan tentang perlunya menempatkan pasar sebagai kiblat dari pemasaran dan organisasi, dan bagaimana keberhasilan pemasaran dapat dijelaskan oleh interaksi diantara keduanya. Keberhasilan pemasaran ditentukan oleh kekuatan-kekuatan “gravitasional” dari pasar (bulan) dan organisasi (bumi).
Kedua, pemasaran adalah penciptaan pasar (market creation) bukan market sharing. Dikatan bahwa pemasaran adalah menciptakan pasar, bukan market sharing karena hubungan baik dalam jangka panjang dapat memberikan peluang bagi diciptakannya produk-produk baru yang diminta oleh pelanggan atau menciptakan permintaan akan produk-produk lain dari organisasi. Ini berbeda dengan perusahaan yang berorientasi transaksi dimana perusahaan hanya berjuang untuk mengisi sebagian proporsi dari pasar dengan produknya yang sudah ada.
Ketiga, pemasaran adalah masalah proses bukan taktik promosional. Pemasaran adalah pada proses, bukan pada taktik-taktik promosi. Moral dari konsep ini adalah bahwa periklanan dan promosi adalah bahwa periklanan dan promosi hanyalah sebagian kecil dari strategi pemasaran.
Keempat, pemasaran adalah kualitatif bukan kuantitatif. Angka-angka dapat memberi keamanan bagi pemasar di dalam pengambilan keputusan.





Manfaat-manfaat Dari Relationship Marketing
Beberapa manfaat yang spesifik dari relationship marketing adalah sebagai berikut :
1. Adanya penerimaan dan profit margin dari penjualan dimasa depan dari konsumen yang loyal.
2. Ada peluang untuk penjualan produk-produk lain kepada pelanggan yang sama.
3. Ada berita dari mulut ke mulut (word of-mouth)yangt positif dari pelanggan yang terpuaskan dan adanya penjualan dari pihak-pihak lain yang terpengaruh dari informasi tersebut.
4. Pendekatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan produk karena ada peluang yang cukup besar untuk adanya konfirmasi atas harapan-harapan pelanggan melalui komunikasi, pengalaman pribadi dengan perusahaan, berita dari mulut ke mulut yang positif, dan terpenuhinya kebutuhan pribadi.
5. hubungan baik jangka panjang dapat memungkinkan perusahaan untuk bergerak satu langkah lebih maju dalam perolehan informasi pemasaran yang dapat bermanfaat untuk keperluan inovasi maupun untuk pemuasan konsumen secara konpetitif dan proaktif.
6. jalinan kerjasama jangka panjang juga berpotensi untuk menekan biaya-biaya untuk penelitian pemasaran, biaya penanganan pengaduan atau biaya-biaya untuk menarik minat pembeli melalui taktik-taktik promosi.
7. Bagi beberapa jenis usaha atau produk, pendekatan ini berpotensi untuk mengembangkan pelanggan seolah-olah sebagai bagian atau karyawan perusahaan.

Mengembangkan Relationship Marketing
Pengembangan relationship marketing pada prinsipnya berkaitan dengan keseluruhan proses untuk mengintegrasikan pelanggan kedalam proses rancangan produk untuk menjamin bahwa produk bukan saja cocok dengan kebutuhan konsumen tetapi dapat juga cock dengan strategi-strategi atau bisnis dari pelanggan. Untuk itu, perusahaan dapat menempuh tahapan-tahapan yang dikemukakan oleh Andersen dan Narus (1989) :
1. Melakukan segmentasi pasar
2. Mereka nilai dari penawaran produk ke konsumen/pelanggan
3. memilih segmen sasaran dan menetapkan Relationship marketing atau Transaction marketing
4. Mengembangkan penawaran dengan pendekatan penawaran transaksi diskrit atau yang berkelanjutan
5. Menilai hasil
6. Melakukan Updeting

Penutup
Pada dasarnya relationship marketing berusaha memperpanjang daur hidup pelanggan sebagai individu yang bertransaksi, produk dan pelayanan yang diberikan merupakan produk unggulan, bernilai tambah dan berdaya saing tinggi. Pelanggan merupakan mitra dengan win-win situation, baik pelanggan dan pemasok saling membutuhkan dan saling bergantungan satu sama lain. Kemampuan mengkomunikasikan pelayanan dan produk unggulan memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk relationship marketing. Tekanan dan perkembangan teknologi informasi lebih memungkinkan relationship marketing sebagai salah satu pilihan strategi favorit masa mendatang dalam meningkatkan kemampulabaan jangka panjang di tengah persaingan ketat di era keterbukaan.

PENGGANDAAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pendahuluan

Salah satu tujuan pokok manajemen sumber daya manusia adalah menjamin tersedianya tenaga kerja yang memenuhi persyaratan pada waktu tenaga itu dibutuhkan. Oleh karena itu, salah satu hal yang harus dilakukan dalam manajemen sumber daya manusia adalah membuat perencanaan mengenai kebutuhan tenaga kerja. Perencanaan mengenai kebutuhan tenaga kerja mau tidak mau harus dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah dan macam produksi yang hendak dicapai.
Perencanaan tenaga kerja meliputi tidak saja jumlah tetapi juga mutu. Untuk kepentingan ini harus dilakukan kegiatan menganalisis persyaratan bagi jabatan-jabatan yang akan dicarikan tenaga kerjanya.
Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
1. Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
2. Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
3. Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.
Setelah memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan tenaga kerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan alternatif kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.

Perekrutan, Penyeleksian, dan Orientasi

I. Perekrutan
Rekrutmen merupakan suatu kegiatan untuk mencari sebanyak-banyaknya calon tenaga kerja yang sesuai dengan lowongan yang tersedia. Sumber-sumber dimana terdapatnya calon karyawan tersebut dapat diperoleh melalui macam-macam sumber, misalnya lembaga pendidikan, Departemen Tenaga Kerja, biro-biro konsultan, iklan di media massa dan tenaga kerja dari dalam organisasi sendiri.


Prinsip-prinsip rekrutmen
a). Mutu karyawan yang akan direkrut harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk mendapatkan mutu yang sesuai. Untuk itu sebelumnya perlu dibuat :
1. Analisis pekerjaan,
2. Deskripsi pekerjaan, dan
3. Spesifikasi pekerjaan.
b). Jumlah karyawan yang diperlukan harus sesuai dengan job yang tersedia untuk mendapatkan hal tersebut perlu dilakukan :
1. Peramalan kebutuhan tenaga kerja, dan
2. Analisis terhadap kebutuhan tenaga kerja (work force analysis)
c). Biaya yang diperlukan diminimalkan.
d). Perencanaan dan keputusan-keputusan strategis tentang perekrutan.
e). fleksibility
f). Pertimbangan-pertimbangan hukum.

II. Penyeleksian
Seleksi adalah kegiatan dalam manajemen SDM yang dilakukan setelah proses rekrutmen selesai dilaksanakan. Hal ini berarti telah terkumpul sejumlah pelamar yang memenuhi syarat untuk kemudian dipilih mana yang dapat ditetapkan sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
Proses seleksi adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh para pelamar sampai akhirnya memperoleh keputusan ia diterima atau ditolak sebagai karyawan baru. Proses tersebut pada umumnya meliputi evaluasi persyaratan, testing, wawancara, ujian fisik. Dalam proses seleksi itu dipakai berbagai macam jenis dalam mengevaluasi persyaratan dan terutama untuk testing.
• Proses seleksi pada dasarnya merupakan usaha yang sistematis yang dilakukan guna lebih menjamin bahwa mereka yang diterima adalah yang dianggap paling cepat, baik dengan kriteria yang telah ditetapkan ataupun jumlah yang dibutuhkan
• Tes bakat dan kemampuan
• Tes kesehatan, dan
• Wawancara
Setelah proses seleksi selesai, para pelamar yang diterima diangkat menjadi pegawai. Selanjutnya diperlukan proses orientasi. Proses orientasi ini dimaksudkan untuk memperkenalkan pegawai baru kepada situasi kerja dan kelompok kerjanya yang baru. Jadi kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi, yaitu proses pemahaman sikap, standar, nilai, dan pola perilaku yang baru.
Dale Timpe (1989), menegaskan bahwasannya cirri-cir pegawai yang produktif adalah :
1. Cerdas dan dapat belajar dengan relatif lebih cepat.
2. Kompeten secara professional.
3. Kreatif dan inovatif.
4. Memahami pekerjaan.
5. Belajar dengan ‘cerdik’, menggunakan logika, efisien, tidak mudah macet dalam pekerjaan.
6. Selalu mencari perbaikan-perbaikan.
7. Dianggap bernilai oleh atasannya.
8. Selalu meningkatkan diri.
Hasil test seorang calon karyawan dikatakan valid, bila skornya tinggi dan kenyataan dilapangan memang sesuai. Metode seleksi mungkin saja dapat dipercaya tetapi tidak valid, namun metode seleksi yang tidak dapat dipercaya tentu saja tidak akan valid.
Beberapa instrument yang dapat digunakan dalam seleksi, yaitu :
• Surat-surat rekomendasi
• Surat lamaran
• Tes kemampuan (Test Potensi Akademik : TPA)
• Tes kepribadian
• Tes psikologi
• Wawancara
• Assessment center
• Drug test
• Honesty test
• Handwriting analysis


III. Orientasi
Program pelatihan (training) bertujuan untuk memperbaiki penguasaan berbagai keterampilan dan teknik pelaksanaan kerja tertentu untuk kebutuhan sekarang, sedangkan pengembangan bertujuan untuk menyiapkan pegawainya siap memangku jabatan tertentu di masa yang akan datang. Pengembangan bersifat lebih luas karena menyangkut banyak aspek, seperti peningkatan dalam keilmuan, pengetahuan, kemampuan, sikap, dan kepribadian. Program latihan dan pengembangan bertujuan antara lain untuk menutupi ‘gap’ antara kecakapan karyawan dengan permintaan jabatan, selain itu juga untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas kerja karyawan dalam mencapai sasaran kerja.
Untuk melaksanakan program pelatihan dan pengembangan, manajemen hendaknya melakukan analisis tentang kebutuhan, tujuan, sasaran, serta isi dan prinsip belajar terlebih dahulu agar pelaksanaan program pelatihan tidaklah sia-sia. Agar prinsip belajar menjadi pedoman cara belajar, program hendaknya bersifat partisipatif, relevan, memungkinkan terjadinya pemindahan keahlian serta memberikan feedback tentang kemajuan peserta pelatihan.
Pelatihan dapat terlaksana disebabkan oleh banyak hal yang menurut Barry (1994) karena adanya :
• Perubahan staf
• Perubahan teknologi
• Perubahan pekerjaan
• Perubahan peraturan hukum
• Perkembangan ekonomi
• Pola baru pekerjaan
• Tekanan pasar
• Kebijakan sosial
• Aspirasi pegawai
• Variasi kinerja
• Kesamaan dalam kesempatan
Rekrutmen dan seleksi termasuk fungsi-fungsi MSDM yang mempunyai peranan strategis dalam mempersiapkan dan menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam analisis pekerjaan khususnya deskripsi dan spesifikasi. Kedua kegiatan tersebut didahului oleh kegiatan analisis pekerjaan dan perencanaan sumber daya manusia. Hal ini berarti bahwa kegiatan rekrutmen dan seleksi harus didasarkan pada suatu kebutuhan yang dialami organisasi, baik dalam fisik maupun dari segi kemampuan dan keterampilan. Pelaksanaan kedua kegiatan tersebut secara wajar dan dikerjakan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik, akan dapat mencegah suatu organisasi akan mengalami surplus pegawai.
Penataan seleksi dan rekrutmen yang lebih baik juga mempunyai dampak yang besar terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi SDM lainnya, seperti orientasi dan penempatan, latihan dan pengembangan, perencanaan dan pengembangan karier, evaluasi kinerja, kompensasi.



DAFTAR PUSTAKA

- Prof. Dr. Veithzal Rivai, M.B.A, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, Raja Grafindo Persada, Malaysia, 2004.
- R. Matindas, Manajemen S.D.M. Lewat Konsep A.K.U (Ambisi, Kenyataan, dan Usaha), Pustaka Utama Grafiti, 2002.
- Drs. Husein Umar, S.E, M.M, MBA, Riset Sumber Daya Manusia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2001.