Minggu, 31 Mei 2009

Media Dakwah Islam

Media Dakwah Islam
Berdakwah pada zaman sekarang tidak hanya bisa dilakukan oleh para mubaligh dimasjid, tetapi bisa dilakukan dengan banyak cara dan banyak tempat banyak media yang bisa digunakan pada zaman sekarang sebagai media dakwah seperth Televisi, Koran, majalah, Buku, lagu dan internet. seperti yang dilakukan oleh beberapa group musik nasyid yang menggunakan lagu sebagai media dakwah.

Dakwah juga bisa dilakukan melalui sebuah tulisan seperti cerpen, cerbung, cergam dan bahkan novel bisa disisipkan nilai-nilai dakwah didalamnya. Beberapa penulis juga sudah melakukan hal ini. Dan bahkan sekarangpun beberapa ustadz juga telah menulis buku hal ini tentunya juga sebagai suatu media dakwah. Sehingga diharapkan dakwah yang berupa nasehat ajakan untuk kemaslahatan umat bisa sampai kepada seluruh lapisan golongan masyarakat Yang memiliki latar belakang ekonomi dan pendidikan yang berbeda-beda.

Selain beberapa media yang telah disebutkan diatas tentunya masih banyak lagi media yang bisa dimanfaatkan salah satunya internet. Pada zaman sekarang teknologi informasi telah berkembang pesat internet tidak hanya menjangkau wilayah propinsi atau kabupaten tetapi telah menjangkau wilayah pedesaan tentunya hal ini merupakan satu kabar gembira bagi kita, walaupun internet masih terlalu mahal untuk dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah tetapi media ini bisa kita manfaatkan.

Bagaimana menggunakan internet sebagai media massa Islam ?

Pada saat sekarang internet digunakan untuk berbagai keperluan seperti mencari berita, mengirim e-mail, belanja, chating, ngeblog atau sekedar bertukar informasi melalui sebuah mailinglist. melalui banyak fasilitas yang ditawarkan oleh internet salah satunya bisa kita manfaatkan.

Pada saat sekarang blog telah banyak digunakan mulai dari menteri hingga para guru. Blog digunakan untuk memposting tentang aktivitas mereka keseharian ataupun untuk iseng mengisi kekosongan waktu. Alangkah baiknya bila kita memanfaatkan blog untuk dijadikan sebagai media untuk menyampaikan dakwah, tentu yang menjadi sasaran kita disini adalah para netter yang haus akan ilmu, berita dan siraman rohani.

Setiap media yang digunakan tentu mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karena segment yang dituju akan berbeda, kalau kita memanfaatkan buku sebagai media dakwah kita tentu hanya orang yang suka membaca buku saja yang menjadi segment atau tujuan dakwah kita tersebut.

Novel juga bisa dijadikan sebagai media dakwah tentu hal ini juga telah banyak dilakukan oleh penulis-penulis besar bangsa ini, tentu apabila hal ini dilakukan akan terkesan sedikit idealis karena mungkin akan bertentangan dengan permintaan pasar. Dan tidak jarang beberapa penerbit akan menolak Novel jenis ini dengan alasan tidak sesuai dengan permintaan pasar. Tidak jarang ahirnya ada penulis yang menerbitkan bukunya secara indie.

Apabila kita memanfaatkan secara maksimal salah satu media tersebut sungguh hasilnya akan maksimal pula. Tergantung kita akan memanfaatkan media yang mana.
"Ballighu ‘anni walau ayat"
Hadits ini adalah anjuran ummat untuk senantiasa berdakwah dan berbagi pengetahuan kepada sesama, menyempatkan diri kapanpun dan dimanapun. Hal ini juga sebagai bentuk "tanggung jawab moril" yang sangat mengakar dikalangan umat, segala daya dan upaya melakukan dakwah.
Menjadi seorang muballigh digital kini dakwah telah menggunakan medium bit, binary dan digital. Dakwah dalam bentuk text mendapatkan komplementernya berupa hypertext di Internet. :)
Meski jumlahnya masih sedikit, umat Islam yang menggunakan Internet sebagai media dakwah jumlahnya kian banyak. Dai kontemporer adalah yang dapat memanfaatkan internet sebagai media dakwah. Internet memang merupakan media yang efektif bagi dakwah dan penyebaran informasi. Seorang muballigh dapat dengan mudah memiliki jutaan umat saat mereka menggunakan Internet.
Dari sudut ilmu pengetahuan, internet adalah perpustakaan raksasa yang didalamnya terdapat jutaan artikel, buku, jurnal, kliping berita, foto dan lain-lain dalam bentuk media elektronik. Orang bisa ‘berkunjung’ kapan saja dan dari mana saja. Internet juga sebagai media da’wah dan silaturahim yang efektif.
Program memberi dan meningkatkan keterampilan penggunaan Internet dikalangan da’i dan ulama perlu diperhatikan, agar obyektifitas dan tujuan dakwah bisa dicapai:
• Da'wah dengan memanfaatkan internet adalah ladang da'wah terbaru dengan peluang da'wah masif dan progresif. Objeknya jutaan manusia, dengan pengguna yang semakin bertambah
• Budaya Internet Internasional berpengaruh sangat besar pada kemajuan ilmu pengetahuan, menggalakan da’wah islamiyah dan kemajuan ummat. Dengan berpandu mesin pencari seperti Google, pengguna diseluruh dunia bisa mengakses berbagai informasi. Dibanding buku dan perpustakaan, internet melambangkan penyebaran informasi dan data yang ekstrim
Media Massa Islam Dengan Konteks Dunia Maya

Alasan mengapa jaringan internet itu merupakan salah satu media massa Islam yang efektif :
 Pertama, mampu menembus batas ruang dan waktu dalam sekejap dengan biaya dan energi yang relative terjangkau.
 Kedua, pengguna jasa internet setiap tahunnya meningkat drastic, ini berbarti berpengaruh pula pada jumlah penyerap misi dakwah.
 Ketiga, para pakar dan ulama yang berada di balik media dakwah via internet bisa lebih konsentrasi dalam menyikapi setiap wacana dan peristiwa yang menuntut status hokum syari’i.
 Keempat, dakwah melalui internet telah menjadi salah satu pilihan masyarakat.
 Kelima, cara penyampaian yang variatif telah membuat dakwah islamiyah lewat internet bisa mencapai segmen yang luas.
Era Internet
Sejak dulu para aktivitis dakwah telah menggunakan berbagai media untuk menjalankan tugasnya. Banyak yang berhasil menjadikan produk teknologi terkini di setiap zamannya untuk menunjang kegiatan dakwah. Flesibelitas inilah yang membuat dakwah sangat familiar dengan mesin cetak, radio, televisi dan media lainnya. Itulah yang seharusnya dilakukan. Sebab, bagaimana mungkin membangun peradaban dunia jika media dakwah Islam tertinggal jauh dibandingkan dengan media ‘dakwah’ yang merusak keadaban manusia.
Kemajuan teknologi informasi berupa internet sangat patut menjadi perhatian umat Islam saat. Internet telah menjadi sebuah perpustakaan raksasa yang di dalamnya terdapat jutaan artikel, buku, jurnal, kliping berita, foto dan lain-lain dalam bentuk media elektronik. Orang bisa ‘berkunjung’ ke perpustakaan tersebut kapan saja dan dari mana saja. Bagi yang suka berbelanja, internet merupakan sebuah shopping centre terbesar di dunia. Dengan panduan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses yang mudah atas bermacam informasi.
Dengan realitas tersebut, internet sebenarnya memberikan peluang sangat baik kepada pendakwah untuk ber-amar ma’ruf nabi munkar. Sayangnya, karena berbagai sebab, internet belum tergarap secara maksimal sebagai alat dakwah. Para pendakwah dan cendiakiawan Muslim belum maksimal memanfaatkan teknologi ini untuk kepentingan dakwah. Agaknya, sosialisasi internet di kalangan ulama dan pemikir Islam perlu mendapatkan prioritas dalam menggalakkan dakwah Islam.
Sangat Menjanjikan
Jika dicermati lebih jauh, sebenarnya internet merupakan media dakwah masa kini yang sangat menjanjikan. Walau agak terlambat, karena ‘dakwah’ konsumerisme, liberalisme, ateisme, pornografi dan sebagainya telah lama menggunakan internet, dakwah Islam tetap memiliki peluang untuk sukses di ladang ini. Penggunaan website, blog dan lainnya diyakini mampu memberikan nafas baru pada dunia dakwah.
Dakwah Islam di internet menjadi sangat luar biasa, masif dan progresif karena berpotensi ‘didengarkan’ oleh jutaan, bahkan milyaran manusia di seluruh dunia. Sekarang, jutaan orang di berbagai belahan bumi ini sudah saling terhubung melalui media internet. Mereka bisa mengakses materi dakwah kapan dan di mana saja. Kesempatan untuk mencari bahan pembanding seperti membaca buku, mengakses materi lain dan berdialog sambil ‘mendengarkan’ dakwah internet, sangat memungkinkan setiap materi dakwah akan dikunyah lebih sempurna sebelum ditelan atau dibuang.
Keistimewaan lainnya adalah banyaknya audiens dari kalangan non-Muslim. Setiap non-Muslim di dunia ini memiliki kesempatan yang sama, bahkan dibanding seorang Muslim sekalipun, untuk ‘mendengarkan’ dakwah Islam dengan memasuki ‘masjid’ internet. Dakwah lintas agama ini, di samping bisa diefektifkan untuk memperkenalkan Islam, juga dapat menjadi sarana untuk menghilangkan salah paham yang telah bersemi selama ini. Internet juga memungkinkan pendakwah untuk menjelaskan secara langsung ajaran Islam kepada orang yang selama ini banyak menentang dan menyerang Islam.
Kemampuan internet yang interaktif juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk ‘berdiskusi’ secara langsung. Berbagai persoalan rumit akan dapat ‘dibicarakan’ secara berkala dan tuntas, termasuk dengan non-muslim. Orang-orang yang selama ini sangat sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak punya banyak waktu untuk ke masjid atau membaca buku dapat berkomunikasi langsung dengan ulama melalui internet. Begitu juga dengan mereka yang selama ini terisolasi dari gema dakwah Islam konvensional selama ini.
Barangkali itulah yang menjadikan beberapa ulama Islam kaliber dunia seperti Yusuf al-Qaradhawi, Wahbah al-Zuhayli, Muhammad Said Ramadan al-Buty dan lain-lain melirik media ini. Sekalipun berada di belahan bumi yang berbeda, tokoh-tokoh ini tetap berkesempatan memberikan pandangan dan fatwa terhadap berbagai persoalan umat Islam dan dunia.


Daftar Pustaka
- www.mediadakwah.com
- www.jurnalislam.com
- http://www.cmm.or.id
(central for moderate muslim Indonesia)

RESPON KARYAWAN PT. ASURANSI WAHANA TATA TENTANG ZAKAT PROFESI

A. Latar Belakang Masalah
Zakat merupakan pilar ketiga dalam islam setelah syahadat dan shalat. Mengingat begitu pentingnya zakat dalam islam, khalifah pertama Abu Bakar Shiddiq merasa perlu mengobarkan jihad terhadap para penunggak zakat. Cara mudah menunaikan zakat yaitu membersihkan kekayaan dan menyempurnakan puasa ramadhan.
Gerakan zakat atau kebanngkitan zakat bersama dengan kebangkitan ekonomi islam merupakan harapan umat islam dimasa yang akann datang. Gerakan zakat tidaklah dimaksudkan sebagaib gerakan pengumpulan dana secara paksa dari orang-orang islam yang memiliki kekayaan untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin dalam upaya pemerataan.
Zakat merupakan salah satu cirri dari system ekonomi islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam system ekonomi islam. Secara social ekonomi, zakat berfungsi sebagai lembaga jaminana social, di samping itu dapat mengekang laju inflasi dan kehancuran pasar. Penanganan yang tepat akan zakat secara bertahap dapat menciptakan keseimbangan ekonomi seperti yang diinginkan.
Diantara hal yang sudah maklum adalah bahwa agama Islam tidak mewajibkan zakat atas setiap jenis harta, baik banyak ataupun sedikit. Islam hanyalah mewajibkan zakat hanya dan hanya kepada harta yang mencapai NISHAB secara sempurna setelah dikurangi hutang-hutang dan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup pemilik harta tersebut. Hal ini, di dalam Islam, dimaksudkan, pertama, untuk bisa memisahkan siapa yang disebut kaya yang wajib zakat, sebab zakat tidak diambil kecuali dari si kaya. Kedua, ditujukan untuk memberi garis batas kelebihan dari kebutuhan dimana hal ini merupakan batasan untuk melakukan shadaqah.
Seiring berkembangnya zaman, maka dalam istilah perzakatan ada yang disebut dengan zakat profesi. Mengapa demikian, karena di Indonesia ini banyak sekali beragam profesi. Maka dari itu, setiap profesi yang digeluti oleh masyarakat harus dikenakan zakat, tentu saja bila penghasilan yang diterimanya itu sesuai dengan nisab yang telah ditentukan.
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapata.








B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Pada dasarnya permasalahan zakat yang akan dibahas beranjak dari penyajian informasi yang wajar terhadap setiap perubahan posisi dan kondisi masyarakat yang ada di Indonesia.
Walaupun masalah zakat banyak diperbincangkan di kalangan masyarakat, disini penulis membatasi pembahasan yang akan di paparkan yaitu tentang zakat profesi. Maka dalam penelitian ini penulis membatasi pada lingkup pengeluaran zakat profesi yang dilakukan oleh para karyawan.
Sedangkan berdasarkan pembatasan masalah diatas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui makna dari zakat profesi ?
2. Bagaimana cara pengeluaran zakat profesi ?
3. Bagaimana cara penghitungan zakat profesi ?
C. Tujuan dan Manfaat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah respon para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata terhadap zakat profesi. Sedangkan manfaat yang didapat dalam melakukan penelitian ini adalah agar penulis mengetahui seberapa besar respon para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata terhadap zakat profesi, dan Untuk mengembangkan wawasan dan pengalaman bagi penulis dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan penelitian,baik penelitian kepustakaan maupun lapangan.
D. Metodologi Penelitian
1. Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Pusat Gedung Asuransi Wahana Tata Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-4, Jakarta 12920. adapun waktunya adalah pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2008. Alasan dipilihnya kantor pusat Gedung Asuransi Wahana Tata adalah mengingat tempat tersebut merupakan sumber data utama. Penulis ingin mengumpulkan data-data yang diperlukan yaitu mengenai “Respon Karyawan PT. Asuransi Wahana Tata Terhadap Zakat Profesi”.

2. Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan penelitian ini, penulis menggunakan 2 (dua) jenis sumber data yaitu :
o Data Primer
Yaitu materi informasi yang diperoleh penulis secara langsung dari tempat penelitian yakni dengan menggunakan Kuesioner/angket.

o Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat pihak lain).

3. Metode Analisis Data
Adapun tekhnik pengumpulan data dari penelitian yang dijalankan dilakukan melalui Kuesioner/Angket.
Setelah data terkumpul maka langkah selanjutnya adalah menganalisis data dengan menggunakan metode Statistic Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kuantitatif. Data tersebut akan disajikan dalam bentuk uraian dan tabel.
Data yang terkumpul kemudian ditabulasikan atau disusun ke dalam bentuk tabel dengan menggunakan statistic persentasi, sebagai berikut :


Keterangan :
P = Besar Presentase
F = Frekuensi (Jumlah Jawaban Responden)
N = Jumlah Responden
BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A. Sejarah PT. Asuransi WAhana Tata
Karyawan dari kata dasar "karya" berarti pekerja, seringkali di sebuah pabrik atau kantor besar. Oleh pemerintah Orde Baru kata ini digunakan untuk menggantikan istilah buruh yang sejak 1965 ditabukan di Indonesia.
Tahun 1990 Asuransi Winterthur Life Indonesia didirikan
1992 Memulai usaha patungan dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut.
• Winterthur Life, Switzerland 60%.
• PT. Asuransi Wahana Tata 25%.
• PT Ekamulia Catrapratama 15 %
1994 Memulai program dana pensiun .
1995 Memulai asuransi kesehatan kumpulan. Mendapatkan klien dana pensiun yang pertama.
1997 Winterthur Group bergabung dengan Credit Suisse Group.
1998 Mulai mengembangkan asuransi perorangan melalui sistem Direct Mail.
Bekerja sama dengan beberapa bank sebagai mitra.
Memfokuskan diri di bidang asuransi kumpulan program kesejahteraan karyawan dan menjajaki kemungkinan direct/telemarketing.
2002 Berganti nama dari PT. Asuransi Winterthur Life Indonesia menjadi PT. Credit Suisse Life & Pensions Indonesia.
2006 PT. Credit Suisse Life & Pensions Indonesia berganti nama menjadi PT. Asuransi Winterthur Life Indonesia, berlaku mulai tanggal 3 April 2006.

B. Pengertian Zakat Profesi

Zakat dalam Islam sama nilainya dengan rukun Islam yang lain, seperti syahadat, shalat, puasa di bulan Ramadhan dan Haji. Mengingkari zakat sama halnya dengan mengingkari shalat dan yang lainnya. Dalam al quran kata zakat disebut 27 kali beriringan dengan kata shalat. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan.
Zakat dan shadaqah sebenarnya dua istilah yang sering saling mengisi. Karena zakat itu sering disebut juga dengan shadaqah dan sebaliknya kata shadaqah sering bermakna zakat. Termasuk juga istilah infaq. Jadi istilah zakat, infaq dan shadaqah memang istilah yang berbeda penyebutan, namun pada hakikatnya memiliki makna yang kurang lebih sama. Terutama yang paling sering terjadi adalah antara istilah zakat dengan shadaqah.
Diantara jenis zakat, ada yang disebut dengan zakat profesi. Zakat Profesi (Penghasilan) adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, aristek, notaris, ulama/da'i, karyawan guru dan lain-lain. Dalam pengertian lain zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab.
Pada masa Rasulullah zakat profesi /penghasilan ini memang belum ada karena pada saat itu orang mencari penghasilan dengan pertanian, peternakan dan perniagaan. Namun pada saat ini orang mempunyai penghasilan bukan dari yang tiga hal saja, tetapi dapat juga dari profesinya.
Dengan kata lain, kini telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan pemasukan, baik usahanya secara langsung tanpa keterikatan dengan orang/pihak lain seperti para dokter, konsultan, seniman, dan lain-lain, atau dengan keterikatan, baik dengan pemerintah atau swasta, seperti gaji, upah dan honorarium.
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya.
Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:

Artinya: "Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)





Firman Allah dalam Q. S. Al Baqarah : 267,

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q. S. Al Baqarah : 267)
Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja, "…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …" dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah "Al "ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab", "bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab."
Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.
Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian). Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).
Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya.
Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %. Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan memberatkan mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).
Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat yang paling kuat, diantaranya adalah pendapat DR. Yusuf Qardhawi, Ghazali dan lain-lain.

Pendapat Ulama Tentang Zakat Profesi
As-Syafii dan Ahmad, mensyariatkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
Abu Hanifah dan Malik , mensyaratkan haul tapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun, tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, dan ulama modern seperti Yusuf Qaradhawi, tidak mensyariatkan haul tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka meng-qiyaskan dengan zakat pertanian.


Cara Penghitungan Zakat Profesi
Ada dua cara penghitungan yaitu
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2.5% dari penghasilan kotor seara langsung., baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2.5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Demikianlah dijelaskan oleh pakar zakat dunia Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Zakat-nya.

Contoh Menghitung Zakat Profesi
Penghitungan Nisab
Menurut pendapat kami, nishab zakat profesi diqiyaskan dengan nishab zakat tanaman dan buah-buahan yaitu 5 wasaq. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW : “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq (H.R. Ahmad dan baihaqi). Kemudian “Tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari 5 wasaq” (HR. Muslim). 1 wasaq = 520 Kg beras. Jika dalam yen sekitar 260.000 yen berarti wajib zakat (asumsi 1 Kg = 500 yen).
Cara lain dalam penghitungan zakat profesi adalah : Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti dibawah ini :
Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-

Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 - 12.000.000 == Rp 12.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-
Contoh perhitungan yang benar :
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran == Rp 5.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun
belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.
Atau



Gaji sebulan == Rp 5.000.000
Gaji setahun == Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah
mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp 10.000.000,- == Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.
Sebenarnya zakat ini mengacu pada zakat pertanian, maka nisab yang 520Kg beras itu harus dihitung untuk setiap kali panen. Karena panen biasanya tiap tahun (bukan tiap bulan) maka nisabnya dihitung dari hasil gaji selama setahun biar sama dengan panen tanaman. Misal gaji Anda perbulan 200.000 yen, dalam setahun menjadi 2.400.000 yen. Pengeluaran sebulan misalnya 150.000 yen, dalam setahun pengeluaran menjadi 1.800.000 yen. Maka sisa gaji adalah 600.000 yen, dimana nisab zakat profesi di Jepang 520 x 500 = 260.000 yen (asumsi beras 1Kg =500 yen). Jadi zakat profesi Anda adalah 2.5% x 600.000 = 15.000 yen. Perhitungan ini bukan satu-satunya cara menghitung, namun cara inilah yang lebih diutamakan oleh Dr. Yusuf Qaradhawi yang kita pahami dari buku beliau.

Waktu Mengeluarkan
Penghasilan profesi yang telah mencapai nishab zakatnya dikeluarkan pada setiap kali menerimanya (diqiyaskan dengan zakat pertanian yaitu setiap kali panen). Untuk penghasilan harian atau pekanan yang belum mencapai nisab diakumulasikan selama satu bulan, bila mencapai nisab maka dikeluarkan zakatnya setiap bulan.

Kadar Zakat Yang Dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2.5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2.5%)”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

BAB III
PEMBAHASAN
Angket

RESPON KARYAWAN PT. ASURANSI WAHANA TATA TENTANG ZAKAT PROFESI

No Pertanyaan Iya Ragu-ragu Tidak Jumlah Persentasi Iya Persentasi ragu-ragu Persentasi Tidak Jumlah
1 Apakah anda tahu tentang zakat profesi 15 6 9 30
50 % 20 % 30% 100 %
2 Apakah anda pernah mengeluarkan zakat profesi 3 9 18 30 10% 30% 60% 100 %
3 Pentingkah zakat profesi itu dikeluarkan 18 0 12 30 60% 0 % 40 % 100 %
4 Apakah anda tahu tentang hokum zakat profesi 3 6 21 30 10 % 20 % 70 % 100 %
5 Apakah anda mengetahui tentang tatacara pengeluaran zakat profesi 3 6 21 30 10 % 20 % 70 % 100 %
6 Apakah anda tahu, kapan zakat profesi itu dikeluarkan 3 12 15 30 10 % 40 % 50 % 100 %
7 Apakah penghasilan anda saat ini sudah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat 18 12 0 30 60 % 40 % 0 % 100 %
8 Apakah anda setuju, bahwa mengeluarkan zakat profesi itu bertujuan untuk kemaslahatan bagi kehidupan anda 30 0 0 30 100 % 0 % 0 % 100 %
9 Apakah anda mempunyai keinginan untuk mengeluarkan sebagian penghasilan anda untuk zakat 30 0 0 30 100 % 0 % 0 % 100 %
10 Apakah anda setuju, jika zakat profesi dikelola oleh pemerintah 0 12 18 30 0 % 40 % 60 % 100 %

Keterangan :



P = Besar Presentase
F = Frekuensi (Jumlah Jawaban Responden)
N = Jumlah Responden (30 orang)





ANALISIS DATA

Dari hasil penelitian yang diambil melalui kuesioner dan dilihat dari data diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dilihat dari pertanyaan yang diberikan, yaitu :

1. Dari pertanyaan pertama, dapat diambil kesimpulan bahwa setengah dari karyawan PT. Asuransi Wahana Tata mengetahui tentang makna dari zakat profesi. Sedangkan yang menjawab ragu-rugu hanya 6 %, dan yang menjawab tidak hanya sekitar 9 % dari 30 orang responden.
Maka dapat disimpulkan kembali bahwa sebagian besar karyawan mengetahui tentang arti zakat itu sendiri. Sehingga para karyawan tersebut mengetahui tentang adanya zakat profesi.

2. Dari pertanyaan nomor dua, walaupun para karyawan tersebut mengetahui tentang zakat profesi tetapi sebagian besar dari mereka itu belum pernah mengeluarkan zakat profesinya. Yang pernah mengeluarkan hanya 3% dari 30 responden. Dan 9 % ragu, apakah zakat yang ia keluarkan itu termasuk zakat profesi atau tidak.
Para karyawan tidak pernah mengeluarkan zakat profesi dikarenakan mereka tidak mengetahui tata cara pengeluaran zakat profesi.

3. Dari pertanyaan nomor tiga, dari 30 responden yang menjawab bahwa zakat profesi itu penting untuk dikeluarkan hanya 18 %. Dan 12 % lagi menjawab bahwa zakat profesi tidak penting untuk dikeluarkan.

4. Dari pertanyaan nomor empat, walaupun sebagian besar karyawan PT. Asuransi Wahana Tata mengetahui apa iti zakat profesi ternyata mereka tidak tahu apa hukum dari zakat profesi itu sendiri. Yang tidak mengetahui tentang hukum zakat profesi ada 21 %, dan yang ragu sekitar 6 % dan yang mengetahuinya hanya 3 %.
Pada kenyataannya bahwa walaupun para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata mengetahui tentang zakat profesi, mereka hanya sekedar tahu tentang pengertiannya saja tidak lebih dari itu semua.
5. Dari pertanyaan nomor lima, para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata sebagian besar pula tidak mengetahui tentang tata cara pengeluaran zakat profesi. Dilihat dari hasil persentasi, yang menjawab tahu tentang tata cara pengeluaran zakat profesi hanya 3 %, yang ragu-ragu 6 % sedangkan yang tidak mengetahui sama sekali sebanyak 21 %.
Karena sebagian besar para karyawan belum pernah mengeluarkan zakat profesi, jadi para karyawan tersebut tidak mengetahui tentang tata cara pengeluaran zakat profesi.

6. Dari pertanyaan nomor enam, para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata tidak mengetahui tentang tata cara pengeluaran zakat profesi, begitu juga tentang kapan waktu untuk mengeluarkan zakat profesi, sebagian besar para karyawan tidak mengetahuinya.

7. Dari pertanyaan nomor tujuh, ternyata penghasilan rata-rata para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata sekitar 18 % sudah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat profesi, dan 12 % masih ragu-ragu tentang penghasilan yang diterima itu sudah memenuhi nasab atau belum. Karena mereka yang ragu, tidak tahu berapa besar nisab yang harus dikeluarkan dari penghasilannya tersebut.

8. Dari pertanyaan nomor delapan, 100 % dari 30 responden setuju bahwa mengeluarkan zakat profesi itu bertujuan untuk kemaslahatan bagi kehidupan.

9. Dari pertanyaan nomor sembilan, dan dari 100 % dari 30 responden juga mempunyai keinginan untuk mengeluarkan zakat profesi, mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk di zakati.
10. Dari pertanyaan terakhir, bahwa sebagian besar para karyawan PT. asuransi Wahana Tata tidak setuju jika zakat profesi itu dikelola oleh pemerintah. Hampir 18 % tidak setuju dan 12 % ragu-ragu.
Sebagian karyawan yang meragukan pihak pemerintah mengelola dana zakat profesi, karena ditakutkan adanya kecurangan dalam pembagian/penyebaran dana yang telah dikumpulkan dari para muzaki kepada pemerintah.

BAB IV
KESIMPULAN

Dari penelitian yang ditujukan pada para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata yang berjumlah 30 orang tentang zakat profesi. Maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata itu mengetahui apa itu zakat profesi. Akan tetapi pengetahunnya tersebut hanya sebatas pengertian tentang zakat profesi. Pada kenyataannya sebagian besar para karyawan tersebut tidak mengetahui apa hukum dari dari zakat profesi itu sendiri, dan mereka pula tidak mengetahui bagaimana tata cara pengeluaran zakat profesi dan kapan zakat profesi itu dikeluarkan.
Walaupun demikian, para karyawan tersebut memiliki keinginan yang besar untuk mengeluarkan zakat profesi dari paenghasilan yang mereka keluarkan.







DAFTAR PUSTAKA

www.google.com “Brosur zakat KAMMI”

www.google.com “CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI « setitik jalan meniti ridho Allah Azza Wa Jalla.htm”

www.google.com “karyawan –wikipedia Indonesia-

www.google.com “Winterthur life Indonesia –tentang kami-sejarah-”

www.google.com “\zakat pRofesi\zakat-profesi-dalam-tinjauan-syari.html”





Lampiran –Lampiran :

Angket

RESPON KARYAWAN PT. ASURANSI WAHANA TATA TENTANG ZAKAT PROFESI

No Pertanyaan Iya
3 Ragu-ragu
2 Tidak
1
1 Apakah anda tahu tentang zakat profesi
2 Apakah anda pernah mengeluarkan zakat profesi
3 Pentingkah zakat profesi itu dikeluarkan
4 Apakah anda tahu tentang hokum zakat profesi
5 Apakah anda mengetahui tentang tatacara pengeluaran zakat profesi
6 Apakah anda tahu, kapan zakat profesi itu dikeluarkan
7 Apakah penghasilan anda saat ini sudah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat
8 Apakah anda setuju, bahwa mengeluarkan zakat profesi itu bertujuan untuk kemaslahatan bagi kehidupan anda
9 Apakah anda mempunyai keinginan untuk mengeluarkan sebagian penghasilan anda untuk zakat
10 Apakah anda setuju, jika zakat profesi dikelola oleh pemerintah

Sabtu, 09 Mei 2009

Zakat Profesi

Zakat Profesi

1. Pengertian profesi
Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa di antara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diushakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri, misalnya profesi dokter, arsitek, ahli hukum, pelukis, penjahit dan lain segaianya. Yang dilakukan secara bersama-sama, misalnya pegawai (pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan system gaji.
Landasan hukum kewajiban zakat profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah dalam Surah At-Taubah: 103

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

dan al-Baqarah: 267

Artinya : “ orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
dan juga firman-Nya dalm adz-Dzaariyaat: 19,

artinya: “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Sayyid Quthub (wafat 1965 M) dalam tafsirnya Fi Zhilalil-Qur’an ketika menafsirkan firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat di zaman Rasulullah saw, maupun zaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaiman diterangkan dalam sunnah Rasulullah saw, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang di-qiyaskan kepadanya al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jaamilil Ahkaam Al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata hakkum ma’lum (hak yang pasti) pada adz-Dzaariyaat: 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyartan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti seorang pegawai atau karyawan, apabila penghasilan dan pendapatannya mencapai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dan kesimpulan ini antara lain berdasarkan :
Pertama, ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkn zakatnya.
Kedua, berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan al-maal al-mustafad seperti terdapat dalm fiqih zakat dan al-fiqih al-Islamy wa’Adillatuhu.
Ketiga, dari sudut keadilan yang merupakan cirri utama ajaran Islam-penetapan keawjiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya sangat kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nisabnya. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang didapat para dokter, para ahli hukum, konsulatan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai, dan profesi lainnya.
Keempat, sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negar-negar industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukan betapa hukum Islam sangat safiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Nishab, Waktu, Kadar, dan Cara mengluarkan Zakat profesi
Terdapat beberapah kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nishab, kadar dan waktu mengluarkan zakat profesi. Hal ini sangat bergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukan:
Pertama, jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, waktu mengluarkannya sam dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak, nishabnya senilai 85 garam emas, kadar zakatnya 2,5% dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contoh: jika si A berpenghasilan Rp 5.00.000 setiap bulan dan kebutuhan pokonya perbulannya sebesar Rp 3.000.000 maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah: 2,5% x 12 x Rp 2.000.000.
Kedua, jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nisabnya senilai 653 kg padi, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dalam contoh kasus diatas, maka kewajiban zakat si Al-Qur'an adalah sebesar 5% x12x Rp 2.000.000.
Ketiga, jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka nya sebesar 20 % tanpa ada nisahab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Pada contoh diatas, maka si A mempunyai kewajiban berzakat sebesar 20% x Rp 5.000.000.
Penulis berpendapat, bahwa zakat profesi bisa dianalogikan pada dua hal secar sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Dari sudut nishabnya dianalogikan pada zakat pertanian, yaitu sebesar liam ausaq atau senilai 653 kg padi dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Misalnya setiap bulan bagi karyawan yang menerima gaji bulanan langsung dikeluarkan pada saat panen, sebagaimana digambarkan Allah SWT dalam surah al-An’aam: 141.


Artinya : “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Contoh perhitungan:
1. Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota
Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan
Rp. 1.500.000,-.
2. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan
maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
3. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat
dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
4. Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari
saldo.
5. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo
bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
6. Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar
520 x 2000 = 1.400.000
7. Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
8. Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- =
50.000,-

Zakat Saham dan Obligasi

Zakat Saham dan Obligasi

Yusuf al-Qaradhawi menyatakn bahwa obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perushaan, atau pemerintah kepada pemegangnya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula. Selanjutnya, Yusuf al-Qaradhawi mengemukakan perbedaan antara saham dan obligasi, sebagai berikut:
Saham merupakan bagian dari harta bank atau perusahaan, sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank ataupun pemerintah.
Saham membrikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perushaan atau bank, yang beasarnya tergantung pada keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugainnya. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu (bunga) atas pinjuaman tanpa bertambah atau berkurang.
Pemilik saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya. Sedangkan pemilik obligasi berarti pemberi utang atau pinjman kepada perusahaan, bank ataupun pemerintahaan.
Deviden saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan, sedangkan bunga obligasi dibayar setelah waktu tertentu yang ditetapkan.
Selam perusahaan tersebut tidak memproduksi barang-barang atau komuditas-komuditas yang dilarang, maka saham menjadi salah satu objek atau sumber zakat. Sedangkan obligasi sangat tergantung kepada bunga yang termasuk katagori riba yang menarik adalah bahwa sebagian ulama, walaupun sepakat akan haramnya bunga, tetapi mereka tetap menyatakn bahwa obligasi adalah suatu objek atau sumber zakat dalam perekonomian moderen ini.
Muhammad Abu Zahrah menyatakan bahwa jika obligasi itu kita bebaskan dari zakat, maka kibatnya orang lebih suka memanfaatkan obligasi dari pada saham. Dengan demikian orang akan terdorong untuk meninggalkan yang halal dan melakukan yang haram. Dan juga bila ada harta haram, sedangkan pemiliknya tidak diketahui, mak ia disalurkan kepada sedekah.

Nishab, waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakat perusahaan

Secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan. Demikian pula nishabnya adalah senilai 85 gram emas, sama dengan nishab zakat perdagangan dan sama dengan nishab zakat emas dan perak .hal ini sejalan dengan sebuah hadits riwayat Abu daud dari Ali bin Abi Thalib sebagaiman termaktub dalam bab 1. sebagaiman dikemukankan dalam bab terdahulu, bahwa menurut pendapat yang paling mu’tabar (akurat) 20 misqal itu sama dengan 85 gram emas.
Sebuah perusahan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk:
Harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasaran, maupun yang merupakan komoditas perdagangan.
Harta dalam bentuk uang tunai, yang biasanya disimpan di bank-bank.
Harat dalam bentuk piutang.

Maka yang dimaksud dengan harta perushan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasaran dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo.

Dari penjelasan diatas maka dapatlah diketahui bahwa pola oerhitungan zakat perusahaan, didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancer. Atau seluruh harta (di luar saran dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 % sebagai zakatnya.

Zakat Perusahaan

Zakat Perusahaan
• Pengertian dan dasar hukum zakat perusahaan
Zakat perusahaan perkebunan dan pertanian yang akan dibahas disini adalah perusahaan hasil bumi berupa buah-buahan seperti (apel, jeruk, nanas, semangka, dll), sayuran-sayuran dan rempah-rempah serta tanaman-tanaman selain gandum, kurma, anggur dan padi. Sebab empat jenis tanaman ini (gandum, anggur, kurma, dan padi) ketentuan zakatnya sudah dijelaskan. Tetapi, disini akan dijelaskan tentang ketentuan zakat peternakan selain unta, sapi, kerbau dan kambing, seperti peternakan ayam dan burung unta. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan dibawah ini adalah perusahaan yang dizakati harganya ( zakat tijarah), walaupun berupa hasil tanaman dan peternakan.
Perusahaan perkebunan, peternakan, perikanan dan sebagainya, hukumnya wajib dizakati apabila telah memenuhi ketentuan nisab, sebab termasuk dalam firman Allah SWT SWT, dalam surat Al Baqarah ayat 267, yaitu ;

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS Al Baqarah ; 267)
Surat Al Baqarah Ayat 267 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Dalam ayat ini Allah SWT SWT memerintahkan kita kaum muslimin untuk membelanjakan harta hasil usaha kita yang baik-baik/yang halal pada jalan Allah SWT SWT, yakni dengan mengeluarkan zakat, sedekah, beramal jariyah, dan sebagainya

• Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan
Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan adalah :
1. Islam (beragama Islam)
2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3. memiliki perusahaan secara sempurna (milik sendiri), bukan milik orang lain
4. Memiliki penghasilan minimal satu nisab (mencapai nisab)
Berikut ini penjelasan nisabnya dimana suatu harta/hasil usaha telah wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perusahaan perkebunan dan pertanian selain makanan pokok seperti hasil tanaman nanas, durian, apel, kelapa sawit, cengkeh, coklat, kopi, kopra, teh, semangka, dan sayur-sayur serta hasil tanaman rempah-rempah adalah sama dengan nisab harta tijarah (perdagangan), yaitu dizakati itu adalah harganya, setelah dijual.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Samurah yakni ;
“Sesungguhnya Rasulullah SAW, memerintahkan kita mengeluarkan sedekah (zakat) dari setiap barang yang disediakan untuk dijual”. (HR. Abu Daud)
Jadi hasil bumi itu dari segi jenisnya termasuk hasil tanaman dan dari sifat kewajiban dizakatinya, termasuk sebagian dari tijarah/zakat perdagangan. Oleh karena itu, apabila mempunyai penghasilan dari perkebunan dan pertanian tersebut seharga 96 gram emas murni, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Begitu juga nisab zakat perusahaan perikanan, dan peternakan selain sapi, unta, kerbau, dan kambing, seperti peternakan ayam dan burung adalah 94 gram emas murni atau 96 gram emas murni. Demikian juga nisab perusahaan perindustrian seperti pertekstilan, industri sepatu, industri kerupuk, mebel adalah seharga 94 gram emas atau 96 gram emas.

• Waktu mengeluarkan zakat perusahaan

Waktu mengeluarkan zakat perusahaan perkebunan, pertanian, peternakan itu tidak diwajibkan haul (mencapai 1 tahun). Jadi apabila hasil perkebunan atau perikanan atau peternakan ayam misalnya dijual serta hasilnya mencapai nisab atau karena dijualnya berangsur-angsur tidak sekaligus, apabila jumlah penghasilannya telah mencapai nisab, wajib terus dizakati, tanpa menunggu satu tahun.
Sebagaimana keterangan kitab Al-Asyibah wan nazhoir halaman 471 ;
Artinya ; “tidak diperhitungkan haul mengenai tujuh macam barang, yaitu :
1. Hasil tanaman (pertanian)
2. Hasil buah-buahan
3. Barang tambang
4. Barang temuan dari simpanan kuno
5. Zakat fitrah
6. Laba tambahan dalam perdagangan
7. Anak binatang ternak yang lahir sesudah nisab atau mencukupi bilangan nisab
Diantara perusahaan perkebunan yang hasilnya dijual berangsur-angsur itu, misalnya :
Nanas, kelapa, ikan, ternak ayam, dan sebaginya.
Selanjutnya perlu diketahui, bahwa untuk mengeluarkan harta zakat itu boleh diangsur sejak sebelum waktu mengeluarkannya, yakni sebelum memiliki nisab, hanya diduga akan sampai kepada nisabnya.
Sebagaimana keterangan Syarah Syarqawi juz 1 halaman 384 ;
Artinya : “Kalau harta itu berupa tijarah, boleh mendahulukan mengeluarkan
zakatnya sebelum memiliki nisab”.
Dan dalam kitab I’adatut thalibin juz 2 halaman 185 sebagai berikut ;
Artinya : “Bagi pemilik harta bukan status wali, boleh mendahulukan/mempercepat
mengeluarkan zakat sebelum lengkap haulnya, hanya tidak boleh sebelum
lengkap nisabnya pada harta selain tijarah. Adapun harta tijarah, boleh
mendahulukan mengeluarkan zakatnya walaupun sebelum lengkap nisab
(hanya diduga akan mencapai nisab) sebab kesahan haulnya tidak
tergantung kepada lenkapnya nisab”.
Seperti mengenai masalah zakat fitrah, dimana mulai kewajiban mengeluarkannya sejak terbenam matahari akhir bulan Ramadhan, diperbolehkan mengeluarkannya sebelum terbenam matahari akhir Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan di Negara kita sekarang.

SUBJEK ZAKAT (muzakki, wajib pajak)

SUBJEK ZAKAT (muzakki, wajib pajak)
A. Syarat-syarat Wajib Zakat

Setiap individu yang ingin membayar zakat, harus mengetahui syarat wajib zakat sebelum membuat taksiran dan mengeluarkan zakatnya. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
o Muslim
Hanya diwajibkan bagi orang muslim

o Milik Penuh-Sempurna
Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.

Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

o Berkembang (An Namaa')
Harta yang berkembang artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, uang dll.

Pengertian berkembang menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan (harta) itu dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain sesuai dengan istilah ekonomi.

o Cukup Nishab
Nishab Artinya harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedang harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat.

o Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Asasiyah)
Kebutuhan pokok itu adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, transportas, dll. Atau segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM).

o Bebas dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi jumlah senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengelurkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

Sebab zakat hanya diwajibkan bagi orang kaya atau mampu, sedang orang yang mempunyai hutang tidaklah termasuk orang kaya, oleh karena itu perlu menyelesaikan hutang-hutangnya terlebih dahulu.

Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang sedang dalam kesulitan, sedang orang yang mempunyai hutang adalah orang yang sedang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin lebih parah kondisinya dari fakir miskin.

o Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu masanya selama dua belas bulan Qomariyyah. Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan, dll. Tapi hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan lain lain yang sejenis tidaklah dipersyaratkan satu tahun.

Syarat-Syarat Wajib Zakat

Syarat-syarat Wajib Zakat

Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Salah satu pilar penting Islam adalah zakat, karena ia bukan semata ibadah yang berdimensi individual namun juga sosial. Ia merupakan instrumen penting pemerataan pendapatan, jika zakat dikelola dengan baik dan profesional. Karena dengan zakat, harta akan beredar dan tidak berakumulasi di satu tangan orang-orang kaya (Al-Hasyr : 7).

Artinya : “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”.

Kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan sebanyak 36 kali dalam Al-Quran, dua puluh kali diantaranya digandengkan dengan kewajiban menunaikan shalat.

Secara kebahasaan, zakat berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh dan berkembang. Bisa juga zakat itu berarti suci, bertambah, berkah, dan terpuji. Secara terminologi, zakat berarti: Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Hukum Zakat: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Litera Antar Nusa dan Mizan, 1996).

Zakat merupakan sarana paling tepat dan paling utama untuk meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai satu bentuk sikap dari saling membantu (takaful) dan solidaritas di dalam Islam (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili, Daarul Fikr, jilid II, hal.732).

Diantara hikmah zakat menurut Al-Qaradhawi adalah sebagai bentuk pembersihan dan penyucian, baik material maupun spiritual, bagi pribadi orang kaya dan jiwanya, atau bagi harta dan kekayaannya (Hukum Zakat, hal 848). Zakat adalah refleksi keimanan seseorang kepada Allah swt. dan sebagai ungkapan syukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya (Ibrahim: 7).

Ia juga menjadi sarana penolong dan pembantu bagi para mustahiq ke arah kehidupan yang lebih baik dan sebagai pilar amal bersama antara pejuang yang tidak mampu dengan orang-orang kaya (Al-Baqarah : 278).
Surat Al Baqarah Ayat 278 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.

Zakat merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam. Seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan maupun sosial dan ekonomi kaum muslimin.
Dalam zakat terdapat dimensi sosialisasi cara berbisnis yang benar. Sebab, zakat bukanlah memberikan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan harta hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dan peroleh dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan hukum Allah (Al-Baqarah: 267).
Surat Al Baqarah Ayat 267 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Dalam zakat ada indikasi bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras mendapatkan harta. Sebab, hanya mereka yang memiliki harta yang bisa mengeluarkan zakat. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas sekaligus penguasaan aset-aset umat Islam (Zakat dalam Perekonomian Modern, Dr. Didin Hafidhuddin, Gema Insana Press, 2002).

Dalam pandangan Al-Qardhawi, zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta benda yang memiliki fungsi strategis, penting, dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyakarat. Zakat akan melahirkan dermawan yang suka memberi, bukan sosok yang menggerogoti. Seorang muzakki akan terhindar dari sifat kikir yang merupakan "virus ganas" dan penghambat paling utama lahirnya kesejahteraan masyarakat.

Zakat akan menjadi obat paling mujarab untuk tidak menjadi hamba dunia dalam kadar yang melewati batas. Ia akan mengingatkan kita bahwa harta itu adalah sarana dan bukan tujuan hidup kita.

Para muzakki akan memiliki kekayaan batin yang sangat tinggi, sehingga dia akan menjadi manusia yang sebenarnya. Manusia yang suka meringankan beban orang lain, yang memiliki kedalaman cinta pada sesama dan simpati pada manusia. Tentunya, zakat pasti akan membuat harta kita berkembang dan penuh berkah.


Bagi si penerima (mustahiq), zakat memiliki arti yang penting. Karena dengan zakat, dia menjadi terbebas dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang sering kali menjerat langkah dan geraknya. Dengan zakat, akan muncul rasa persaudaraan yang semakin kuat dari mereka yang menerima. Sebab, mereka merasa "diakui" sebagai bagian dari "keluarga besar" kaum muslimin yang tidak luput dari mata kepedulian kaum muslimin lain, yang Allah beri karunia berupa harta.

Dengan demikian, tidak akan muncul sifat dengki dan benci yang mungkin saja muncul jika orang yang kaya menjelma menjadi sosok apatis dan tidak peduli kepada orang-orang yang secara ekonomis tidak beruntung. Ini adalah praktik langsung dari apa yang Rasulullah saw. sabdakan, "bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya" (HR. Bukhari-Muslim)

Tak ada yang menyangkal bahwa zakat memiliki dampak sosial yang sangat penting dan akan mampu menjadikan masyarakat terberdayakan. Karena zakat merupakan salah satu bagian dari aturan Islam yang tidak dikenal di Barat, kecuali dalam lingkup yang sempit, yaitu jaminan pekerjaan. Jaminan pekerjaan dengan menolong kelompok orang yang lemah dan fakir.

Zakat bukan hanya memberikan jaminan kepada orang-orang miskin kaum muslimin, namun ia juga bisa disalurkan kepada semua warga negara apa saja yang berada di bawah naungan Islam. Seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Saat itu, zakat diberikan oleh Umar kepada orang-orang Yahudi yang meminta-minta dan berkeliling dari pintu ke pintu. Umar memerintahkan agar dipenuhi kebutuhannya dengan mengambil dari Baitul Mal kaum muslimin (Hukum Zakat: 880).


Dengan zakat, akan lahir manusia-manusia mandiri, manusia-manusia suka bekerja, dan tidak suka meminta-minta. Zakat akan mempersempit kelompok manusia miskin dan akan menumbuhkan gairah manusia untuk menjadi muzakki dan bukan mustahiq. Kesadaran untuk berzakat, akan mendorong setiap muslim bekerja dalam batas optimal, dan akan memposisikan diri sebagai "sumber kebaikan" bagi yang lain.

Munculnya lembaga-lembaga zakat profesional di Indonesia saat ini, telah memberikan harapan besar bagi usaha pemerataan distribusi harta kekayaan dan meminimalisasi kemiskinan dan penderitaan yang banyak diderita masyarakat. Munculnya Dompet Dhuafa' (DD) Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Dompet Sosial Ummul Qura (DSUQ), Baitula Maal Muamalat telah terbukti memberikan seberkas cahaya penyelamatan berarti untuk beberapa orang tak mampu.

DD misalnya telah berhasil membuka klinik LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) yang dananya dihimpun dari dana zakat, infak, dan sedekah. Di samping itu, ia juga telah berhasil memberikan dana pendidikan melalui beasiswa bagi siswa-siswa SMP Ekselesinsia.

Harapan pemberdayaan dan keberdayaan ini akan semakin cerah dan terbuka, jika kita umat Islam semakin sadar untuk mengeluarkan zakat. Bulan Ramadhan kali ini, merupakan saat yang tepat untuk melipatgandakan kesadaran itu. Semoga kita berhasil. Amien.

Setiap individu yang ingin membayar zakat harus di ambil kira syarat wajib zakat yang perlu difahami dan dipenuhi sebelum membuat taksiran. Syarat-syarat tersebut ialah:
o ISLAM - Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang Islam sahaja.
o MERDEKA - Syarat ini tetap dikekalkan sebagai salah satu syarat wajib.
o SEMPURNA MILIK - Harta yang hendak dizakat hendaklah dimiliki dan dikawal sepenuhnya oleh orang Islam yang merdeka. Bagi harta yang berkongsi antara orang Islam dengan orang bukan Islam, hanya bahagian orang Islam sahaja yang diambil kira di dalam pengiraan zakat.
o HASIL USAHA YANG BAIK SEBAGAI SUMBER ZAKAT - Para Fuqaha' merangkumi semua pendapatan dan penggajian sebagai "Mal Mustafad" iaitu perolehan baru yang termasuk dalam taksiran sumber harta yang dikenakan zakat.
o CUKUP NISAB - Nisab adalah paras minimum yang menentukan sesuatu harta itu wajib dikeluarkan atau tidak. Nisab menggunakan nilai emas harga semasa iaitu 20 misqal emas bersamaan 85 gram emas atau 196 gram perak.
o CUKUP HAUL - Bermaksud genap setahun iaitu selama 354 hari mengikut tahun Hijrah atau 365 hari mengikut tahun Masihi. Dalam zakat pendapatan, jangka masa setahun merupakan jangkamasa mempersatukan hasil-hasil pendapatan untuk pengiraan zakat pendapatan.