BAB I. PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH
• Pengertian Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Artinya : “Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. dan mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. At Taubah ; 10)
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103)
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS : At-Taubah : 103)
Pengertian zakat secara etimologis berasal dari bahasa Arab yang artinya : kesuburan, kesucian, keberkahan dan kebaikan yang banyak. Dikatakan kesucian, sebab “zakat” dapat mensucikan harta orang yang berzakat dari segala kotoran (yang haram), dan dapat mensucikan jiwa orang tersebut dari sifat bakhil dan kikir. Sehingga sangat beruntunglah orang yang suka mengeluarkan zakat, karena ia mampu mensucikan jiwanya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Asy Syams ayat 9 berikut ini :
Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Lembaga Amil Zakat (LAZ_red) adalah lembaga yang melayani kepentingan publik dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat. Sebagai organisasi sektor publik tentu saja LAZ memiliki stakeholders yang sangat luas. Konsekwensinya LAZ dituntut dapat memberikan informasi mengenai pengelolaan kepada semua fihak yang berkepentingan. Kemampuan untuk memberikan informasi yang terbuka, seimbang dan merata kepada seluruh stakeholders terutama mengenai pengelolaan keuangan adalah salah satu kreteria yang menentukan tingkat akuntabilitas dan aksesibilitas lembaga. Jika keterpercayaan publik kepada lembaga tetap terjaga, maka pada akhirnya masyarakat akan terus menyalurkan dananya lewat lembaga.
Hal ini menjadi tolak ukur dalam perkembangan akuntansi di Indonesia, terutama didalam dunia bisnis, perekonomian, hingga badan-badan pemerintahan termasuk pula dalam lembaga zakat dan bank syari’ah. Pada lembaga zakat, akuntansi atau dengan kata lain pembukuan dinilai sangatlah penting. Karena dalam pembukuan tersebut terdapat banyak hal-hal yang harus dicatat, direkomendasikan, dan dilaporkan dalam bentuk laporan-laporan.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
Adanya regulasi mengenai pengelolaan keuangan Organisasi Pengelola Zakat, seperti yang ternaktub dalam Undang-Undang Zakat No.38 Tahun 1999 Bab VIII pasal 21 Ayat 1 yang dikuatkan oleh KEPMEN Agama Depag RI No. 581 Tahun 1999 mengenai pelaksanaan teknis atas ketersediaan diaudit laporan keuangan lembaga, dan juga aturan yang dikeluarkan oleh PSAK (penyusunan standar akuntansi keuangan) No.45 tentang akuntansi Organisasi nirlaba, ternyata belum bisa menyakinkan publik bahwa pengelolaan keuangan LAZ sudah dilakukan dengan semestinya. Subyek yang dilibatkan menjadi sampel penelitian seluruhnya berjumlah sepuluh lembaga yang terdaftar dalam surat keputusan mentri agama sebagai LAZ Nasional yakni; YBM BRI, BMM, BMH, Dompet Dhuafa, Bamuis BNI, Lazis Muhammadiyyah, PZU, DPU-DT, Baituzzakah Pertamina.
Obyek pengaruh Penerapan akuntansi dana terhadap akuntabilitas keuangan LAZ adalah dalam hal informasi yang terkandung dalam laporan keuangan yang menerapkan akuntansi dana lebih mudah dipahami stakeholders mengenai sumber dan penggunaan setiap dana. Sedangkan Aksesibilitas laporan keuangan mempengaruhi akuntabilitas keuangan LAZ karena informasi yang diberikan dari laporan keuangan akan kurang bermanfaat jika publik memiliki kesulitan untuk mengakses laporan tersebut. Dengan demikian, LAZ yang accountable adalah lembaga yang mampu membuat laporan tahunan yang memuat semua informasi relevan yang dibutuhkan dan laporan tersebut dapat secara langsung tersedia dan aksesibel pada para pengguna potensial. Jika informasi pengelolaan LAZ tersedia dan aksesibel, maka akan memudahkan stakeholders mendapatkannya dan melakukan pengawasan.
- Prinsip-prinsip zakat
1. Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2. Prinsip pemerataan dan keadilan, merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah SWT lebih merata dan adil kepada manusia.
3. Prinsip produktifitas, menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. Prinsip nalar, sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. Prinsip kebebasan, zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas.
6. Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena.
- Hikmah Zakat
1. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
2. Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
• Pengertian Infaq
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
• Pengertian Shadaqah
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar