Sabtu, 09 Mei 2009

Zakat Profesi

Zakat Profesi

1. Pengertian profesi
Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa di antara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diushakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri, misalnya profesi dokter, arsitek, ahli hukum, pelukis, penjahit dan lain segaianya. Yang dilakukan secara bersama-sama, misalnya pegawai (pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan system gaji.
Landasan hukum kewajiban zakat profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah dalam Surah At-Taubah: 103

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

dan al-Baqarah: 267

Artinya : “ orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
dan juga firman-Nya dalm adz-Dzaariyaat: 19,

artinya: “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Sayyid Quthub (wafat 1965 M) dalam tafsirnya Fi Zhilalil-Qur’an ketika menafsirkan firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat di zaman Rasulullah saw, maupun zaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaiman diterangkan dalam sunnah Rasulullah saw, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang di-qiyaskan kepadanya al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jaamilil Ahkaam Al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata hakkum ma’lum (hak yang pasti) pada adz-Dzaariyaat: 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyartan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti seorang pegawai atau karyawan, apabila penghasilan dan pendapatannya mencapai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dan kesimpulan ini antara lain berdasarkan :
Pertama, ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkn zakatnya.
Kedua, berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan al-maal al-mustafad seperti terdapat dalm fiqih zakat dan al-fiqih al-Islamy wa’Adillatuhu.
Ketiga, dari sudut keadilan yang merupakan cirri utama ajaran Islam-penetapan keawjiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya sangat kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nisabnya. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang didapat para dokter, para ahli hukum, konsulatan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai, dan profesi lainnya.
Keempat, sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negar-negar industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukan betapa hukum Islam sangat safiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Nishab, Waktu, Kadar, dan Cara mengluarkan Zakat profesi
Terdapat beberapah kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nishab, kadar dan waktu mengluarkan zakat profesi. Hal ini sangat bergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukan:
Pertama, jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, waktu mengluarkannya sam dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak, nishabnya senilai 85 garam emas, kadar zakatnya 2,5% dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contoh: jika si A berpenghasilan Rp 5.00.000 setiap bulan dan kebutuhan pokonya perbulannya sebesar Rp 3.000.000 maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah: 2,5% x 12 x Rp 2.000.000.
Kedua, jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nisabnya senilai 653 kg padi, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dalam contoh kasus diatas, maka kewajiban zakat si Al-Qur'an adalah sebesar 5% x12x Rp 2.000.000.
Ketiga, jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka nya sebesar 20 % tanpa ada nisahab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Pada contoh diatas, maka si A mempunyai kewajiban berzakat sebesar 20% x Rp 5.000.000.
Penulis berpendapat, bahwa zakat profesi bisa dianalogikan pada dua hal secar sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Dari sudut nishabnya dianalogikan pada zakat pertanian, yaitu sebesar liam ausaq atau senilai 653 kg padi dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Misalnya setiap bulan bagi karyawan yang menerima gaji bulanan langsung dikeluarkan pada saat panen, sebagaimana digambarkan Allah SWT dalam surah al-An’aam: 141.


Artinya : “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Contoh perhitungan:
1. Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota
Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan
Rp. 1.500.000,-.
2. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan
maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
3. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat
dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
4. Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari
saldo.
5. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo
bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
6. Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar
520 x 2000 = 1.400.000
7. Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
8. Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- =
50.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar