Sabtu, 09 Mei 2009

Zakat Perusahaan

Zakat Perusahaan
• Pengertian dan dasar hukum zakat perusahaan
Zakat perusahaan perkebunan dan pertanian yang akan dibahas disini adalah perusahaan hasil bumi berupa buah-buahan seperti (apel, jeruk, nanas, semangka, dll), sayuran-sayuran dan rempah-rempah serta tanaman-tanaman selain gandum, kurma, anggur dan padi. Sebab empat jenis tanaman ini (gandum, anggur, kurma, dan padi) ketentuan zakatnya sudah dijelaskan. Tetapi, disini akan dijelaskan tentang ketentuan zakat peternakan selain unta, sapi, kerbau dan kambing, seperti peternakan ayam dan burung unta. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan dibawah ini adalah perusahaan yang dizakati harganya ( zakat tijarah), walaupun berupa hasil tanaman dan peternakan.
Perusahaan perkebunan, peternakan, perikanan dan sebagainya, hukumnya wajib dizakati apabila telah memenuhi ketentuan nisab, sebab termasuk dalam firman Allah SWT SWT, dalam surat Al Baqarah ayat 267, yaitu ;

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS Al Baqarah ; 267)
Surat Al Baqarah Ayat 267 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Dalam ayat ini Allah SWT SWT memerintahkan kita kaum muslimin untuk membelanjakan harta hasil usaha kita yang baik-baik/yang halal pada jalan Allah SWT SWT, yakni dengan mengeluarkan zakat, sedekah, beramal jariyah, dan sebagainya

• Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan
Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan adalah :
1. Islam (beragama Islam)
2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3. memiliki perusahaan secara sempurna (milik sendiri), bukan milik orang lain
4. Memiliki penghasilan minimal satu nisab (mencapai nisab)
Berikut ini penjelasan nisabnya dimana suatu harta/hasil usaha telah wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perusahaan perkebunan dan pertanian selain makanan pokok seperti hasil tanaman nanas, durian, apel, kelapa sawit, cengkeh, coklat, kopi, kopra, teh, semangka, dan sayur-sayur serta hasil tanaman rempah-rempah adalah sama dengan nisab harta tijarah (perdagangan), yaitu dizakati itu adalah harganya, setelah dijual.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Samurah yakni ;
“Sesungguhnya Rasulullah SAW, memerintahkan kita mengeluarkan sedekah (zakat) dari setiap barang yang disediakan untuk dijual”. (HR. Abu Daud)
Jadi hasil bumi itu dari segi jenisnya termasuk hasil tanaman dan dari sifat kewajiban dizakatinya, termasuk sebagian dari tijarah/zakat perdagangan. Oleh karena itu, apabila mempunyai penghasilan dari perkebunan dan pertanian tersebut seharga 96 gram emas murni, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Begitu juga nisab zakat perusahaan perikanan, dan peternakan selain sapi, unta, kerbau, dan kambing, seperti peternakan ayam dan burung adalah 94 gram emas murni atau 96 gram emas murni. Demikian juga nisab perusahaan perindustrian seperti pertekstilan, industri sepatu, industri kerupuk, mebel adalah seharga 94 gram emas atau 96 gram emas.

• Waktu mengeluarkan zakat perusahaan

Waktu mengeluarkan zakat perusahaan perkebunan, pertanian, peternakan itu tidak diwajibkan haul (mencapai 1 tahun). Jadi apabila hasil perkebunan atau perikanan atau peternakan ayam misalnya dijual serta hasilnya mencapai nisab atau karena dijualnya berangsur-angsur tidak sekaligus, apabila jumlah penghasilannya telah mencapai nisab, wajib terus dizakati, tanpa menunggu satu tahun.
Sebagaimana keterangan kitab Al-Asyibah wan nazhoir halaman 471 ;
Artinya ; “tidak diperhitungkan haul mengenai tujuh macam barang, yaitu :
1. Hasil tanaman (pertanian)
2. Hasil buah-buahan
3. Barang tambang
4. Barang temuan dari simpanan kuno
5. Zakat fitrah
6. Laba tambahan dalam perdagangan
7. Anak binatang ternak yang lahir sesudah nisab atau mencukupi bilangan nisab
Diantara perusahaan perkebunan yang hasilnya dijual berangsur-angsur itu, misalnya :
Nanas, kelapa, ikan, ternak ayam, dan sebaginya.
Selanjutnya perlu diketahui, bahwa untuk mengeluarkan harta zakat itu boleh diangsur sejak sebelum waktu mengeluarkannya, yakni sebelum memiliki nisab, hanya diduga akan sampai kepada nisabnya.
Sebagaimana keterangan Syarah Syarqawi juz 1 halaman 384 ;
Artinya : “Kalau harta itu berupa tijarah, boleh mendahulukan mengeluarkan
zakatnya sebelum memiliki nisab”.
Dan dalam kitab I’adatut thalibin juz 2 halaman 185 sebagai berikut ;
Artinya : “Bagi pemilik harta bukan status wali, boleh mendahulukan/mempercepat
mengeluarkan zakat sebelum lengkap haulnya, hanya tidak boleh sebelum
lengkap nisabnya pada harta selain tijarah. Adapun harta tijarah, boleh
mendahulukan mengeluarkan zakatnya walaupun sebelum lengkap nisab
(hanya diduga akan mencapai nisab) sebab kesahan haulnya tidak
tergantung kepada lenkapnya nisab”.
Seperti mengenai masalah zakat fitrah, dimana mulai kewajiban mengeluarkannya sejak terbenam matahari akhir bulan Ramadhan, diperbolehkan mengeluarkannya sebelum terbenam matahari akhir Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan di Negara kita sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar