SUBJEK ZAKAT (muzakki, wajib pajak)
A. Syarat-syarat Wajib Zakat
Setiap individu yang ingin membayar zakat, harus mengetahui syarat wajib zakat sebelum membuat taksiran dan mengeluarkan zakatnya. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
o Muslim
Hanya diwajibkan bagi orang muslim
o Milik Penuh-Sempurna
Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
o Berkembang (An Namaa')
Harta yang berkembang artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, uang dll.
Pengertian berkembang menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan (harta) itu dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain sesuai dengan istilah ekonomi.
o Cukup Nishab
Nishab Artinya harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedang harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat.
o Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Asasiyah)
Kebutuhan pokok itu adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, transportas, dll. Atau segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM).
o Bebas dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi jumlah senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengelurkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Sebab zakat hanya diwajibkan bagi orang kaya atau mampu, sedang orang yang mempunyai hutang tidaklah termasuk orang kaya, oleh karena itu perlu menyelesaikan hutang-hutangnya terlebih dahulu.
Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang sedang dalam kesulitan, sedang orang yang mempunyai hutang adalah orang yang sedang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin lebih parah kondisinya dari fakir miskin.
o Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu masanya selama dua belas bulan Qomariyyah. Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan, dll. Tapi hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan lain lain yang sejenis tidaklah dipersyaratkan satu tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar