Minggu, 31 Mei 2009

RESPON KARYAWAN PT. ASURANSI WAHANA TATA TENTANG ZAKAT PROFESI

A. Latar Belakang Masalah
Zakat merupakan pilar ketiga dalam islam setelah syahadat dan shalat. Mengingat begitu pentingnya zakat dalam islam, khalifah pertama Abu Bakar Shiddiq merasa perlu mengobarkan jihad terhadap para penunggak zakat. Cara mudah menunaikan zakat yaitu membersihkan kekayaan dan menyempurnakan puasa ramadhan.
Gerakan zakat atau kebanngkitan zakat bersama dengan kebangkitan ekonomi islam merupakan harapan umat islam dimasa yang akann datang. Gerakan zakat tidaklah dimaksudkan sebagaib gerakan pengumpulan dana secara paksa dari orang-orang islam yang memiliki kekayaan untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin dalam upaya pemerataan.
Zakat merupakan salah satu cirri dari system ekonomi islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam system ekonomi islam. Secara social ekonomi, zakat berfungsi sebagai lembaga jaminana social, di samping itu dapat mengekang laju inflasi dan kehancuran pasar. Penanganan yang tepat akan zakat secara bertahap dapat menciptakan keseimbangan ekonomi seperti yang diinginkan.
Diantara hal yang sudah maklum adalah bahwa agama Islam tidak mewajibkan zakat atas setiap jenis harta, baik banyak ataupun sedikit. Islam hanyalah mewajibkan zakat hanya dan hanya kepada harta yang mencapai NISHAB secara sempurna setelah dikurangi hutang-hutang dan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup pemilik harta tersebut. Hal ini, di dalam Islam, dimaksudkan, pertama, untuk bisa memisahkan siapa yang disebut kaya yang wajib zakat, sebab zakat tidak diambil kecuali dari si kaya. Kedua, ditujukan untuk memberi garis batas kelebihan dari kebutuhan dimana hal ini merupakan batasan untuk melakukan shadaqah.
Seiring berkembangnya zaman, maka dalam istilah perzakatan ada yang disebut dengan zakat profesi. Mengapa demikian, karena di Indonesia ini banyak sekali beragam profesi. Maka dari itu, setiap profesi yang digeluti oleh masyarakat harus dikenakan zakat, tentu saja bila penghasilan yang diterimanya itu sesuai dengan nisab yang telah ditentukan.
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapata.








B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Pada dasarnya permasalahan zakat yang akan dibahas beranjak dari penyajian informasi yang wajar terhadap setiap perubahan posisi dan kondisi masyarakat yang ada di Indonesia.
Walaupun masalah zakat banyak diperbincangkan di kalangan masyarakat, disini penulis membatasi pembahasan yang akan di paparkan yaitu tentang zakat profesi. Maka dalam penelitian ini penulis membatasi pada lingkup pengeluaran zakat profesi yang dilakukan oleh para karyawan.
Sedangkan berdasarkan pembatasan masalah diatas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui makna dari zakat profesi ?
2. Bagaimana cara pengeluaran zakat profesi ?
3. Bagaimana cara penghitungan zakat profesi ?
C. Tujuan dan Manfaat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah respon para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata terhadap zakat profesi. Sedangkan manfaat yang didapat dalam melakukan penelitian ini adalah agar penulis mengetahui seberapa besar respon para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata terhadap zakat profesi, dan Untuk mengembangkan wawasan dan pengalaman bagi penulis dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan penelitian,baik penelitian kepustakaan maupun lapangan.
D. Metodologi Penelitian
1. Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Pusat Gedung Asuransi Wahana Tata Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-4, Jakarta 12920. adapun waktunya adalah pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2008. Alasan dipilihnya kantor pusat Gedung Asuransi Wahana Tata adalah mengingat tempat tersebut merupakan sumber data utama. Penulis ingin mengumpulkan data-data yang diperlukan yaitu mengenai “Respon Karyawan PT. Asuransi Wahana Tata Terhadap Zakat Profesi”.

2. Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan penelitian ini, penulis menggunakan 2 (dua) jenis sumber data yaitu :
o Data Primer
Yaitu materi informasi yang diperoleh penulis secara langsung dari tempat penelitian yakni dengan menggunakan Kuesioner/angket.

o Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat pihak lain).

3. Metode Analisis Data
Adapun tekhnik pengumpulan data dari penelitian yang dijalankan dilakukan melalui Kuesioner/Angket.
Setelah data terkumpul maka langkah selanjutnya adalah menganalisis data dengan menggunakan metode Statistic Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kuantitatif. Data tersebut akan disajikan dalam bentuk uraian dan tabel.
Data yang terkumpul kemudian ditabulasikan atau disusun ke dalam bentuk tabel dengan menggunakan statistic persentasi, sebagai berikut :


Keterangan :
P = Besar Presentase
F = Frekuensi (Jumlah Jawaban Responden)
N = Jumlah Responden
BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A. Sejarah PT. Asuransi WAhana Tata
Karyawan dari kata dasar "karya" berarti pekerja, seringkali di sebuah pabrik atau kantor besar. Oleh pemerintah Orde Baru kata ini digunakan untuk menggantikan istilah buruh yang sejak 1965 ditabukan di Indonesia.
Tahun 1990 Asuransi Winterthur Life Indonesia didirikan
1992 Memulai usaha patungan dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut.
• Winterthur Life, Switzerland 60%.
• PT. Asuransi Wahana Tata 25%.
• PT Ekamulia Catrapratama 15 %
1994 Memulai program dana pensiun .
1995 Memulai asuransi kesehatan kumpulan. Mendapatkan klien dana pensiun yang pertama.
1997 Winterthur Group bergabung dengan Credit Suisse Group.
1998 Mulai mengembangkan asuransi perorangan melalui sistem Direct Mail.
Bekerja sama dengan beberapa bank sebagai mitra.
Memfokuskan diri di bidang asuransi kumpulan program kesejahteraan karyawan dan menjajaki kemungkinan direct/telemarketing.
2002 Berganti nama dari PT. Asuransi Winterthur Life Indonesia menjadi PT. Credit Suisse Life & Pensions Indonesia.
2006 PT. Credit Suisse Life & Pensions Indonesia berganti nama menjadi PT. Asuransi Winterthur Life Indonesia, berlaku mulai tanggal 3 April 2006.

B. Pengertian Zakat Profesi

Zakat dalam Islam sama nilainya dengan rukun Islam yang lain, seperti syahadat, shalat, puasa di bulan Ramadhan dan Haji. Mengingkari zakat sama halnya dengan mengingkari shalat dan yang lainnya. Dalam al quran kata zakat disebut 27 kali beriringan dengan kata shalat. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan.
Zakat dan shadaqah sebenarnya dua istilah yang sering saling mengisi. Karena zakat itu sering disebut juga dengan shadaqah dan sebaliknya kata shadaqah sering bermakna zakat. Termasuk juga istilah infaq. Jadi istilah zakat, infaq dan shadaqah memang istilah yang berbeda penyebutan, namun pada hakikatnya memiliki makna yang kurang lebih sama. Terutama yang paling sering terjadi adalah antara istilah zakat dengan shadaqah.
Diantara jenis zakat, ada yang disebut dengan zakat profesi. Zakat Profesi (Penghasilan) adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, aristek, notaris, ulama/da'i, karyawan guru dan lain-lain. Dalam pengertian lain zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab.
Pada masa Rasulullah zakat profesi /penghasilan ini memang belum ada karena pada saat itu orang mencari penghasilan dengan pertanian, peternakan dan perniagaan. Namun pada saat ini orang mempunyai penghasilan bukan dari yang tiga hal saja, tetapi dapat juga dari profesinya.
Dengan kata lain, kini telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan pemasukan, baik usahanya secara langsung tanpa keterikatan dengan orang/pihak lain seperti para dokter, konsultan, seniman, dan lain-lain, atau dengan keterikatan, baik dengan pemerintah atau swasta, seperti gaji, upah dan honorarium.
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya.
Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:

Artinya: "Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)





Firman Allah dalam Q. S. Al Baqarah : 267,

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q. S. Al Baqarah : 267)
Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja, "…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …" dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah "Al "ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab", "bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab."
Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.
Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian). Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).
Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya.
Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %. Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan memberatkan mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).
Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat yang paling kuat, diantaranya adalah pendapat DR. Yusuf Qardhawi, Ghazali dan lain-lain.

Pendapat Ulama Tentang Zakat Profesi
As-Syafii dan Ahmad, mensyariatkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
Abu Hanifah dan Malik , mensyaratkan haul tapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun, tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, dan ulama modern seperti Yusuf Qaradhawi, tidak mensyariatkan haul tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka meng-qiyaskan dengan zakat pertanian.


Cara Penghitungan Zakat Profesi
Ada dua cara penghitungan yaitu
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2.5% dari penghasilan kotor seara langsung., baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2.5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Demikianlah dijelaskan oleh pakar zakat dunia Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Zakat-nya.

Contoh Menghitung Zakat Profesi
Penghitungan Nisab
Menurut pendapat kami, nishab zakat profesi diqiyaskan dengan nishab zakat tanaman dan buah-buahan yaitu 5 wasaq. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW : “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq (H.R. Ahmad dan baihaqi). Kemudian “Tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari 5 wasaq” (HR. Muslim). 1 wasaq = 520 Kg beras. Jika dalam yen sekitar 260.000 yen berarti wajib zakat (asumsi 1 Kg = 500 yen).
Cara lain dalam penghitungan zakat profesi adalah : Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti dibawah ini :
Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-

Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 - 12.000.000 == Rp 12.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-
Contoh perhitungan yang benar :
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran == Rp 5.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun
belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.
Atau



Gaji sebulan == Rp 5.000.000
Gaji setahun == Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah
mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp 10.000.000,- == Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.
Sebenarnya zakat ini mengacu pada zakat pertanian, maka nisab yang 520Kg beras itu harus dihitung untuk setiap kali panen. Karena panen biasanya tiap tahun (bukan tiap bulan) maka nisabnya dihitung dari hasil gaji selama setahun biar sama dengan panen tanaman. Misal gaji Anda perbulan 200.000 yen, dalam setahun menjadi 2.400.000 yen. Pengeluaran sebulan misalnya 150.000 yen, dalam setahun pengeluaran menjadi 1.800.000 yen. Maka sisa gaji adalah 600.000 yen, dimana nisab zakat profesi di Jepang 520 x 500 = 260.000 yen (asumsi beras 1Kg =500 yen). Jadi zakat profesi Anda adalah 2.5% x 600.000 = 15.000 yen. Perhitungan ini bukan satu-satunya cara menghitung, namun cara inilah yang lebih diutamakan oleh Dr. Yusuf Qaradhawi yang kita pahami dari buku beliau.

Waktu Mengeluarkan
Penghasilan profesi yang telah mencapai nishab zakatnya dikeluarkan pada setiap kali menerimanya (diqiyaskan dengan zakat pertanian yaitu setiap kali panen). Untuk penghasilan harian atau pekanan yang belum mencapai nisab diakumulasikan selama satu bulan, bila mencapai nisab maka dikeluarkan zakatnya setiap bulan.

Kadar Zakat Yang Dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2.5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2.5%)”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

BAB III
PEMBAHASAN
Angket

RESPON KARYAWAN PT. ASURANSI WAHANA TATA TENTANG ZAKAT PROFESI

No Pertanyaan Iya Ragu-ragu Tidak Jumlah Persentasi Iya Persentasi ragu-ragu Persentasi Tidak Jumlah
1 Apakah anda tahu tentang zakat profesi 15 6 9 30
50 % 20 % 30% 100 %
2 Apakah anda pernah mengeluarkan zakat profesi 3 9 18 30 10% 30% 60% 100 %
3 Pentingkah zakat profesi itu dikeluarkan 18 0 12 30 60% 0 % 40 % 100 %
4 Apakah anda tahu tentang hokum zakat profesi 3 6 21 30 10 % 20 % 70 % 100 %
5 Apakah anda mengetahui tentang tatacara pengeluaran zakat profesi 3 6 21 30 10 % 20 % 70 % 100 %
6 Apakah anda tahu, kapan zakat profesi itu dikeluarkan 3 12 15 30 10 % 40 % 50 % 100 %
7 Apakah penghasilan anda saat ini sudah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat 18 12 0 30 60 % 40 % 0 % 100 %
8 Apakah anda setuju, bahwa mengeluarkan zakat profesi itu bertujuan untuk kemaslahatan bagi kehidupan anda 30 0 0 30 100 % 0 % 0 % 100 %
9 Apakah anda mempunyai keinginan untuk mengeluarkan sebagian penghasilan anda untuk zakat 30 0 0 30 100 % 0 % 0 % 100 %
10 Apakah anda setuju, jika zakat profesi dikelola oleh pemerintah 0 12 18 30 0 % 40 % 60 % 100 %

Keterangan :



P = Besar Presentase
F = Frekuensi (Jumlah Jawaban Responden)
N = Jumlah Responden (30 orang)





ANALISIS DATA

Dari hasil penelitian yang diambil melalui kuesioner dan dilihat dari data diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dilihat dari pertanyaan yang diberikan, yaitu :

1. Dari pertanyaan pertama, dapat diambil kesimpulan bahwa setengah dari karyawan PT. Asuransi Wahana Tata mengetahui tentang makna dari zakat profesi. Sedangkan yang menjawab ragu-rugu hanya 6 %, dan yang menjawab tidak hanya sekitar 9 % dari 30 orang responden.
Maka dapat disimpulkan kembali bahwa sebagian besar karyawan mengetahui tentang arti zakat itu sendiri. Sehingga para karyawan tersebut mengetahui tentang adanya zakat profesi.

2. Dari pertanyaan nomor dua, walaupun para karyawan tersebut mengetahui tentang zakat profesi tetapi sebagian besar dari mereka itu belum pernah mengeluarkan zakat profesinya. Yang pernah mengeluarkan hanya 3% dari 30 responden. Dan 9 % ragu, apakah zakat yang ia keluarkan itu termasuk zakat profesi atau tidak.
Para karyawan tidak pernah mengeluarkan zakat profesi dikarenakan mereka tidak mengetahui tata cara pengeluaran zakat profesi.

3. Dari pertanyaan nomor tiga, dari 30 responden yang menjawab bahwa zakat profesi itu penting untuk dikeluarkan hanya 18 %. Dan 12 % lagi menjawab bahwa zakat profesi tidak penting untuk dikeluarkan.

4. Dari pertanyaan nomor empat, walaupun sebagian besar karyawan PT. Asuransi Wahana Tata mengetahui apa iti zakat profesi ternyata mereka tidak tahu apa hukum dari zakat profesi itu sendiri. Yang tidak mengetahui tentang hukum zakat profesi ada 21 %, dan yang ragu sekitar 6 % dan yang mengetahuinya hanya 3 %.
Pada kenyataannya bahwa walaupun para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata mengetahui tentang zakat profesi, mereka hanya sekedar tahu tentang pengertiannya saja tidak lebih dari itu semua.
5. Dari pertanyaan nomor lima, para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata sebagian besar pula tidak mengetahui tentang tata cara pengeluaran zakat profesi. Dilihat dari hasil persentasi, yang menjawab tahu tentang tata cara pengeluaran zakat profesi hanya 3 %, yang ragu-ragu 6 % sedangkan yang tidak mengetahui sama sekali sebanyak 21 %.
Karena sebagian besar para karyawan belum pernah mengeluarkan zakat profesi, jadi para karyawan tersebut tidak mengetahui tentang tata cara pengeluaran zakat profesi.

6. Dari pertanyaan nomor enam, para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata tidak mengetahui tentang tata cara pengeluaran zakat profesi, begitu juga tentang kapan waktu untuk mengeluarkan zakat profesi, sebagian besar para karyawan tidak mengetahuinya.

7. Dari pertanyaan nomor tujuh, ternyata penghasilan rata-rata para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata sekitar 18 % sudah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat profesi, dan 12 % masih ragu-ragu tentang penghasilan yang diterima itu sudah memenuhi nasab atau belum. Karena mereka yang ragu, tidak tahu berapa besar nisab yang harus dikeluarkan dari penghasilannya tersebut.

8. Dari pertanyaan nomor delapan, 100 % dari 30 responden setuju bahwa mengeluarkan zakat profesi itu bertujuan untuk kemaslahatan bagi kehidupan.

9. Dari pertanyaan nomor sembilan, dan dari 100 % dari 30 responden juga mempunyai keinginan untuk mengeluarkan zakat profesi, mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk di zakati.
10. Dari pertanyaan terakhir, bahwa sebagian besar para karyawan PT. asuransi Wahana Tata tidak setuju jika zakat profesi itu dikelola oleh pemerintah. Hampir 18 % tidak setuju dan 12 % ragu-ragu.
Sebagian karyawan yang meragukan pihak pemerintah mengelola dana zakat profesi, karena ditakutkan adanya kecurangan dalam pembagian/penyebaran dana yang telah dikumpulkan dari para muzaki kepada pemerintah.

BAB IV
KESIMPULAN

Dari penelitian yang ditujukan pada para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata yang berjumlah 30 orang tentang zakat profesi. Maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar para karyawan PT. Asuransi Wahana Tata itu mengetahui apa itu zakat profesi. Akan tetapi pengetahunnya tersebut hanya sebatas pengertian tentang zakat profesi. Pada kenyataannya sebagian besar para karyawan tersebut tidak mengetahui apa hukum dari dari zakat profesi itu sendiri, dan mereka pula tidak mengetahui bagaimana tata cara pengeluaran zakat profesi dan kapan zakat profesi itu dikeluarkan.
Walaupun demikian, para karyawan tersebut memiliki keinginan yang besar untuk mengeluarkan zakat profesi dari paenghasilan yang mereka keluarkan.







DAFTAR PUSTAKA

www.google.com “Brosur zakat KAMMI”

www.google.com “CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI « setitik jalan meniti ridho Allah Azza Wa Jalla.htm”

www.google.com “karyawan –wikipedia Indonesia-

www.google.com “Winterthur life Indonesia –tentang kami-sejarah-”

www.google.com “\zakat pRofesi\zakat-profesi-dalam-tinjauan-syari.html”





Lampiran –Lampiran :

Angket

RESPON KARYAWAN PT. ASURANSI WAHANA TATA TENTANG ZAKAT PROFESI

No Pertanyaan Iya
3 Ragu-ragu
2 Tidak
1
1 Apakah anda tahu tentang zakat profesi
2 Apakah anda pernah mengeluarkan zakat profesi
3 Pentingkah zakat profesi itu dikeluarkan
4 Apakah anda tahu tentang hokum zakat profesi
5 Apakah anda mengetahui tentang tatacara pengeluaran zakat profesi
6 Apakah anda tahu, kapan zakat profesi itu dikeluarkan
7 Apakah penghasilan anda saat ini sudah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat
8 Apakah anda setuju, bahwa mengeluarkan zakat profesi itu bertujuan untuk kemaslahatan bagi kehidupan anda
9 Apakah anda mempunyai keinginan untuk mengeluarkan sebagian penghasilan anda untuk zakat
10 Apakah anda setuju, jika zakat profesi dikelola oleh pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar